Sambil Menangis ke Wali Kota Makassar, Nenek Norma Minta Lahannya Dikembalikan
Senin, 25 April 2022 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengakui bahwa lahan tersebut memang sudah lama bersengketa. Namun saat ini, Norma Serang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan di sejumlah tingkatan.
"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.
Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
Kendati begitu, pihak Pemkot rupanya belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).
"Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK," bebernya.
Jika ternyata tak ada novum baru yang ditemukan, lanjut dia, maka Pemkot melalui Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik Norma.
"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.
Baca Juga: 4.087 Lahan Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat
Kendati begitu, pihak Pemkot rupanya belum melepas lahan itu lantaran ingin mempertahankan lahan yang diyakini merupakan aset daerah tersebut. Sehingga, pihak Pemkot melalui Bagian Hukum dan HAM terus mencari novum atau bukti baru sebagai pegangan untuk mengambil langkah peninjauan kembali (PK).
"Kami sampaikan bahwa kami tidak akan menyerah kalau masih ada ruang untuk mempertahankan aset. Ini tugas Bagian Hukum, kami pun juga punya tugas, tapi Bagian Hukum jadi leading sektor untuk mencari temuan baru untuk kami tindaklanjuti dalam mengajukan PK," bebernya.
Jika ternyata tak ada novum baru yang ditemukan, lanjut dia, maka Pemkot melalui Bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus terlebih dahulu mengeluarkan lahan tersebut dari pencatatan aset, dan pihak Kecamatan bisa menerbitkan sporadik Norma.
Lihat Juga :