Sambil Menangis ke Wali Kota Makassar, Nenek Norma Minta Lahannya Dikembalikan
Senin, 25 April 2022 - 20:03 WIB
loading...
Nenek Norma Serang menangis saat menemui Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Foto: SINDOnews/Syamsi Nur Hidayah
A
A
A
MAKASSAR - Norma Serang, nenek renta dengan penuh isak tangis mendatangi Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Kedatangannya menyangkut lahan miliknya yang belum juga dilepas oleh Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Baca juga:Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas
Merasa haknya diambil, Norma lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2015 silam dengan perkara objek sengketa tanah dan nomor perkara 173/PDT.G/2015/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut tercatat Norma Serang selaku pihak penggugat dan pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Makassar c.q Wali Kota Makassar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Baca juga:Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas
Merasa haknya diambil, Norma lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Mei 2015 silam dengan perkara objek sengketa tanah dan nomor perkara 173/PDT.G/2015/PN Mks.
Dalam gugatan tersebut tercatat Norma Serang selaku pihak penggugat dan pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Makassar c.q Wali Kota Makassar, dan PD Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.
Lihat Juga :