Sambil Menangis ke Wali Kota Makassar, Nenek Norma Minta Lahannya Dikembalikan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Norma Serang, nenek renta dengan penuh isak tangis mendatangi Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto di Balai Kota Makassar, Senin (25/4/2022). Kedatangannya menyangkut lahan miliknya yang belum juga dilepas oleh Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengakui bahwa lahan tersebut memang sudah lama bersengketa. Namun saat ini, Norma Serang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan di sejumlah tingkatan.
"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.
, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.
"Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga," tutur Danny.
Lahan yang dimaksud merupakan lahan yang dulunya ditempati Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, dan masih tercatat sebagai aset pemerintah kota.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Makassar, sidang perkara tersebut sudah berlangsung 34 kali dengan sidang akhir pembacaan putusan pada tanggal 22 Juni 2017.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum mengakui bahwa lahan tersebut memang sudah lama bersengketa. Namun saat ini, Norma Serang sudah dimenangkan melalui putusan pengadilan di sejumlah tingkatan.
"Itu dulu lokasi yang ditempati BPR. Itu yang bersengketa dan sudah ada putusannya di semua tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Itu semua dimenangkan ke dia," ungkap Ahmad.
, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto lantas berencana mengambil langkah untuk membeli lahan kurang lebih 200-300 meter bujur sangkar itu.
"Kalau haknya orang tidak boleh dong ditahan sporadiknya. Kalau sudah haknya orang, caranya adalah dibeli ini lahan. Dia juga siap kalau itu lahan dibeli, tinggal cari kesepakatan harga," tutur Danny.
(luq)