Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng
Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:26 WIB
loading...
Sejumlah tahanan di Kejari Tanjung Perak Surabaya menjalani serangkaian tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Rutan Medaeng. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memindahkan sebanyak 30 tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Jumat (19/6/2020).
Mereka merupakan para tersangka yang awalnya berada di sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi. Di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan. Tahanan ini berasal dari berbagai perkara pidana.
“Kita awalnya kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatan para tahanan. Jika hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, kita berangkatkan ke Rutan Medaeng,” katanya.(Baca juga : TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap Anggota Kodim Bondowoso )
Setibanya di Rutan Medaeng, para tahanan ini harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain. Pemindahan massal ini dilakukan karena pihak Rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi COVID-19,” imbuh Budisusanto.
Mereka merupakan para tersangka yang awalnya berada di sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi. Di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan. Tahanan ini berasal dari berbagai perkara pidana.
“Kita awalnya kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatan para tahanan. Jika hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, kita berangkatkan ke Rutan Medaeng,” katanya.(Baca juga : TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap Anggota Kodim Bondowoso )
Setibanya di Rutan Medaeng, para tahanan ini harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain. Pemindahan massal ini dilakukan karena pihak Rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi COVID-19,” imbuh Budisusanto.
Lihat Juga :