Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:26 WIB
loading...
Kejari Tanjung Perak Pindahkan 30 Tahanan ke Rutan Medaeng
Sejumlah tahanan di Kejari Tanjung Perak Surabaya menjalani serangkaian tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Rutan Medaeng. FOTO : SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memindahkan sebanyak 30 tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Jumat (19/6/2020).

Mereka merupakan para tersangka yang awalnya berada di sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi. Di antaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan harus menjalani prosedur protokol kesehatan yang telah ditentukan. Tahanan ini berasal dari berbagai perkara pidana.

“Kita awalnya kita lakukan rapid test untuk memastikan kesehatan para tahanan. Jika hasilnya non reaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, kita berangkatkan ke Rutan Medaeng,” katanya.(Baca juga : TNI Gadungan Berpangkat Letkol Ditangkap Anggota Kodim Bondowoso )

Setibanya di Rutan Medaeng, para tahanan ini harus menjalani isolasi selama 14 hari sebelum bisa berbaur dengan para tahanan penghuni sel yang lain. Pemindahan massal ini dilakukan karena pihak Rutan sudah kembali menerima pelimpahan para tahanan yang prosesnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. “Beberapa waktu lalu pelimpahan para tahanan ini tertunda karena kondisi pandemi COVID-19,” imbuh Budisusanto.

Sementara itu, Kepala Rutan (Karutan) Medaeng, Handanu membenarkan bahwam Rutan Medaeng kini sudah bisa menerima pemindahan tahanan. Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang penerimaan tahanan.

Dalam edaran tersebut menyebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya akan dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebelumnya, akibat COVID-19, Rutan Medaeng tidak menerima pelimpahan tahanan baru. “Tapi kami tetap menggunakan prosedur COVID-19 (penerapan protokol kesehatan),” katanya.

Dia menambahkan, meski begitu pihaknya tidak bisa setiap hari menerima pelimpahan tahanan baru. Di Rutan Klas 1 Medaeng, pihaknya sudah menyiapkan ruang isolasi yang berkapasitas sebanyak 30 orang. Nantinya, para penghuni baru akan menempati ruang isolasi tersebut selama 14 hari sebagaimana anjuran protokol kesehatan.

“Sebelum kita masukkan ke dalam blok tahanan, mereka akan kami tes kesehatan lagi seperti suhu tubuh dan lain sebagainya. Jika sudah melewati 14 hari, baru kita bisa menerima tahanan baru lagi,” ujarnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5727 seconds (0.1#10.140)