Kuras Rumah Warga, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:31 WIB
loading...
Kuras Rumah Warga, Dua...
Ilustrasi pencurian. Foto/Dok
A A A
PALEMBANG - Dua pelalu pencurian dengan modus bongkar rumah warga dibekuk aparat Polsek Sanga Desa. Keduanya yakni Toni Angga (20) dan PA (17), warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Kapolsek Sanga Desa Iptu Suventri mengatakan, selain kedua tersangka, juga diringkus Ishak (30) warga Desa Beruge yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersangka Toni dan PA. (Baca juga: Polisi Bekuk Penggasak Kotak Amal Masjid Puluhan Juta Rupiah )

"Kedua tersangka berhasil ditangkap sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (16/6/2020) lalu. Ditangkap di tempat tongkrongan mereka yakni di Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa," kata Kapolsek mewakili Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Jumat (19/6/2020).

Penadah barang curian ini ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku lainnya. Ketiganya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana.

Penangkapan para tersangka berdasarkan dari laporan korban Pitriyani (38) warga Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa yang rumahnya dibobol pencuri sekita pukul Selasa (19/5/2020) lalu.

"Dalam aksinya, tersangka Toni dan PA terlebih dahulu mengamati rumah target. Saat kondisi sepi barulah mereka beraksi dengan membongkar atap dapur, setelah berhasil masuk, tersangka menguras isi rumah," kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2473 seconds (0.1#10.140)