627 Petasan dan 51 Balon Udara Disita Polres Magelang
Sabtu, 15 Mei 2021 - 23:53 WIB
loading...
Petugas Polres Magelang mengamankan ratusan petasan yang disita dari sejumlah warga. Foto/Ist
A
A
A
MAGELANG - Polres Magelang bersama polsek jajaran menyita sebanyak 627 petasan dan 51 buah balon plastik berisi oksigen dari sejumlah warga saat Satgas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Candi 2021 menggelar razia malam takbiran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (15/5/2021) menyebutkan, pada 13 Mei 2021 petugas Unit Reskrim Polsek Borobudur mengamankan 51 petasan dan 50 balon plastik berisi oksigen.
Dalam operasi yang sama, Polsek Mungkid juga menyita 100 petasan dan satu balon plastik berisi oksigen.
"Dari Polsek Salam ada 22 petasan, Polsek Muntilan 26 petasan, Polsek Windusari 15 petasan dan yang terbanyak dari Polsek Mertoyudan yaitu sejumlah 310 petasan," jelasnya.
Selain itu, petugas Unit reskrim Polsek Secang juga telah mengamankan penjual petasan, MH (22), warga Soko, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Pria itu ditangkap pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Hotel Secang Permai. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa 60 petasan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan membunyikan petasan karena hal tersebut dilarang dan sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Telah banyak yang menjadi korban akibat ledakan petasan hingga meninggal dunia maupun mengalami luka-luka," tandasnya.
Kasubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (15/5/2021) menyebutkan, pada 13 Mei 2021 petugas Unit Reskrim Polsek Borobudur mengamankan 51 petasan dan 50 balon plastik berisi oksigen.
Dalam operasi yang sama, Polsek Mungkid juga menyita 100 petasan dan satu balon plastik berisi oksigen.
"Dari Polsek Salam ada 22 petasan, Polsek Muntilan 26 petasan, Polsek Windusari 15 petasan dan yang terbanyak dari Polsek Mertoyudan yaitu sejumlah 310 petasan," jelasnya.
Selain itu, petugas Unit reskrim Polsek Secang juga telah mengamankan penjual petasan, MH (22), warga Soko, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
Pria itu ditangkap pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di depan Hotel Secang Permai. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa 60 petasan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan membunyikan petasan karena hal tersebut dilarang dan sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Telah banyak yang menjadi korban akibat ledakan petasan hingga meninggal dunia maupun mengalami luka-luka," tandasnya.
Lihat Juga :