Simpan 5 Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Jum'at, 11 Desember 2020 - 10:08 WIB
loading...
Simpan 5 Paket Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANGKA SELATAN - Pit (31) ibu rumah tangga yang tinggal di kontrakan Jalan Swadaya Ampera, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan menyimpan 5 paket narkoba jenis sabu, Kamis (10/12/2020).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabagops Polres Bangka Selatan AKP Widodo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga.

"Setelah mendapat informasi dari warga, Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Yandri C Akip langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku. Disaksikan RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 plastik bening sedang dan barang bukti lainnya," katanya, Jumat (11/12/2020).

(Baca juga: Bejat! Pria Ini Pamer Kemaluan dan Onani di Depan Anak-anak Perempuan)

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

(Baca juga: Unggul di Supiori, Yan Imbab-Nichodemus Ronsumbre Minta KPU Segera Tarik Kotak Suara)

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun Penjara," ucapnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)