Mengancam Gara-gara Ponakannya Berenang Jadi Konten TikTok, Wanita Ini Dicokok Polisi
Rabu, 08 September 2021 - 18:42 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap wanita berinisial SW karena mengancam dengan kekerasan wanita lain berinisial S hanya gara-gara korban mengunggah ponakan SW berenang dijadikan konten Tiktok .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan insiden pengancaman terjadi pada 19 April 2021 lalu. Pelaku tidak suka atas unggahan sebuah konten di akun TikTok milik korban.
Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami
"Kemudian ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban yang merupakan temannya.
Di sana keduanya berenang dan membuat suatu konten hingga diunggah oleh korban di akun TikToknya. Atas unggaham tersebut, tersangka tidak suka dan malah memaki dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan insiden pengancaman terjadi pada 19 April 2021 lalu. Pelaku tidak suka atas unggahan sebuah konten di akun TikTok milik korban.
Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami
"Kemudian ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban yang merupakan temannya.
Di sana keduanya berenang dan membuat suatu konten hingga diunggah oleh korban di akun TikToknya. Atas unggaham tersebut, tersangka tidak suka dan malah memaki dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
Lihat Juga :