Tertipu Rp2,1 Miliar, Nasabah Rifan Financindo Berjangka Lapor ke Polda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh seorang nasabahnya. Itu setelah seorang nasabah merasa ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.Korban adalah VS (56), seorang mantan kepala cabang di salah satu bank swasta nasional terbesar di Indonesia yang sempat bertugas di Medan.
"Iya kita sudah laporkan ke Polda Sumut dan kita apresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang cepat merespons kasus ini. Berdasarkan bukti rekening koran klien kita merugi hingga Rp2,1 miliar. Tadi klien kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum VS, Rinto saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).
Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.
Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp240 juta namun belum melapor. Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi. "Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan Maret-April ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika korban dibujuk rayu oleh marketing PT Rifan Financindo Berjangka untuk menginvestasikan uangnya pada tahun 2021 lalu. Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan uangnya yang disebut dalam perdagangan emas dengan iming-iming keuntungan besar. Kemudian korban tertarik lalu menginvestasikan uang pensiunan selama bekerja di bank.
Di awal investasi dia mengucurkan dana sebesar Rp200 juta. Rupanya pialang yang memainkan meminta penambahan dengan alasan saham berada di zona merah. Kemudian korban menurutinya hingga akhirnya korban rugi hingga Rp2,1 miliar.
Rinto menuding investasi yang ditawarkan PT Rifan Financindo Berjangka abal-abal lantaran trading dimainkan sang pialang, bukan investor.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. Mereka memainkan psikologis korban, Kita minta agar PT Rifan Financindo tidak sekedar dibekukan. Tapi dicabut izinnya," tandas Rinto.
Kepala Cabang (Kacab) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Medan, Sonya Kadarmanik sudah dihubungi terkait laporan tersebut. Namun perempuan yang biasanya ramah dengan para awak media.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
"Iya kita sudah laporkan ke Polda Sumut dan kita apresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang cepat merespons kasus ini. Berdasarkan bukti rekening koran klien kita merugi hingga Rp2,1 miliar. Tadi klien kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum VS, Rinto saat dihubungi, Rabu (20/4/2022).
Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.
Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp240 juta namun belum melapor. Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi. "Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan Maret-April ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.
Kasus ini bermula ketika korban dibujuk rayu oleh marketing PT Rifan Financindo Berjangka untuk menginvestasikan uangnya pada tahun 2021 lalu. Saat itu, VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan uangnya yang disebut dalam perdagangan emas dengan iming-iming keuntungan besar. Kemudian korban tertarik lalu menginvestasikan uang pensiunan selama bekerja di bank.
Di awal investasi dia mengucurkan dana sebesar Rp200 juta. Rupanya pialang yang memainkan meminta penambahan dengan alasan saham berada di zona merah. Kemudian korban menurutinya hingga akhirnya korban rugi hingga Rp2,1 miliar.
Rinto menuding investasi yang ditawarkan PT Rifan Financindo Berjangka abal-abal lantaran trading dimainkan sang pialang, bukan investor.
"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. Mereka memainkan psikologis korban, Kita minta agar PT Rifan Financindo tidak sekedar dibekukan. Tapi dicabut izinnya," tandas Rinto.
Kepala Cabang (Kacab) PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) Medan, Sonya Kadarmanik sudah dihubungi terkait laporan tersebut. Namun perempuan yang biasanya ramah dengan para awak media.
Lihat Juga: Polda Sumut Sebut Berkas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
(don)