Tertipu Rp2,1 Miliar, Nasabah Rifan Financindo Berjangka Lapor ke Polda Sumut
Kamis, 21 April 2022 - 15:43 WIB
loading...
PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang nasabahnya. Itu setelah seorang nasabah merasa ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Foto SINDOnews
A
A
A
MEDAN - PT Rifan Financindo Berjangka dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh seorang nasabahnya. Itu setelah seorang nasabah merasa ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar.Korban adalah VS (56), seorang mantan kepala cabang di salah satu bank swasta nasional terbesar di Indonesia yang sempat bertugas di Medan.
"Iya kita sudah laporkan ke Polda Sumut dan kita apresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang cepat merespons kasus ini. Berdasarkan bukti rekening koran klien kita merugi hingga Rp2,1 miliar. Tadi klien kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum VS, Rinto saat dihubungi, Rabu (20/4/2022). Baca juga: Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Gegara Seorang Pemuda Diduga Dijebak Narkoba
Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.
Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp240 juta namun belum melapor. Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi. "Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan Maret-April ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.
"Iya kita sudah laporkan ke Polda Sumut dan kita apresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang cepat merespons kasus ini. Berdasarkan bukti rekening koran klien kita merugi hingga Rp2,1 miliar. Tadi klien kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata kuasa hukum VS, Rinto saat dihubungi, Rabu (20/4/2022). Baca juga: Kasat Narkoba Polres Binjai Dicopot Gegara Seorang Pemuda Diduga Dijebak Narkoba
Rinto menyatakan, mereka melaporkan Rifan Financindo Berjangka dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan, pasal pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian pasal pada Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Pada kasus ini klien kita melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka yang ada di Medan. Masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM. Laporannya sudah diterima dengan nomor LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022," sebut Rinto.
Rinto meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, apalagi ada korban lainnya merugi hingga Rp240 juta namun belum melapor. Rinto menjelaskan PT Rifan Financindo Berjangka dibekukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).
Pembekuan ini, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Namun, meski dibekukan mereka tetap beroperasi. "Terlapor kantornya di JW Marriott dan saat ini posisi mereka sedang dibekukan. Tetapi menurut pengamatan kami walaupun dibekukan di bulan Maret-April ini aktivitas tetap berjalan," pungkasnya.
Lihat Juga :