Safari Ramadhan, KKP Luncurkan Kampung Bandeng Gresik

Kamis, 21 April 2022 - 04:32 WIB
loading...
Safari Ramadhan, KKP Luncurkan Kampung Bandeng Gresik
KKP luncurkan Kampung Bandeng Gresik. Foto: Istimewa
A A A
GRESIK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar Safari Ramadhan.

Kegiatan ini yang dirangkaikan dengan peluncuran Quality Assurance (QA) sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dari hulu sampai hilir ini digelar, di Kampung Budidaya Ikan Bandeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pembangunan kampung perikanan budidaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi jaminan mutu hasil perikanan dari hulu (Unit usaha budidaya) sampai hilir (Unit suplayer, UMKM) dalam rangka peningkatan ekspor hasil perikanan.

Kepala Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Teguh Samudro mengatakan, selain mencanangkan Kampung Budidaya Ikan Bandeng, KKP melalui BKIPM juga akan melakukan pembinaan teknis secara periodik.



“Dengan jaminan QA pada hasil perikanan ini diharapkan dapat menjawab tuntutan konsumen/negara buyer terkait pemenuhan standar, kualitas, penerapan program keamanan pangan, pencegahan pengendalian kontaminan, serta dampak proses produksi terhadap lingkungan dari hulu sampai hilir," kata Teguh, Rabu (20/4/2022).

Sebagai salah satu produsen ikan bandeng terbesar di Indonesia, volume bandeng Kabupaten Gresik, pada tahun 2020 sebesar 87.119 ton dari total produksi perikanan budidaya sebesar 138.578 ton dengan total luas area budidaya 28.000 Ha.

Berdasarkan data Dinas Perikanan Kabupaten Gresik, produksi perikanan budidaya pada tahun 2021 sejumlah 90.397,84 ton. Sedangkan Desa Pangkahwetan memiliki luas 3.186,18 Ha dengan potensi budidaya perikanan 2.465,49 Ha serta luas tambak yang sudah beroperasi 378 Ha dengan total produksi 5.231 ton.

Adapun jumlah pelaku usaha budidaya bandeng di Kecamatan Ujungpangkah sebanyak 1.713 orang. Sedang khusus di Desa Pangkahwetan, berjumlah 413 orang yang terdiri dari pemilik unit usaha perorangan dan kelompok pembudidaya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6202 seconds (0.1#10.140)