Kejaksaan Diminta Sanksi Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Peras Kades di Bone

Rabu, 20 April 2022 - 22:11 WIB
loading...
Kejaksaan Diminta Sanksi...
Kejaksaan diminta memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone, meski ada perdamaian antara kedua belah pihak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus), Muhammad Ansar, meminta kejaksaan memberikan sanksi tegas terhadap oknum jaksa pemeras kepala desa (kades) di Kabupaten Bone. Meski ada perdamaian lewat jalur mediasi, pelanggaran oknum jaksa itu dinilai harus tetap diproses agar memberi efek jera dan tidak lagi berulang.

Diketahui, Bidang Pengawasan Kejati Sulsel sedang memproses dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia, terhadap Kades Letta Tanah, Ahmad, sebesar Rp300 juta. Belakangan, beredar kabar bahwa kedua belah pihak kini tengah menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Baca Juga: Nama Kajari Bone Dicatut untuk Peras Kepala Desa

Menurut Ansar, perdamaian kedua belah pihak sejatinya tidak menyurutkan langkah kejaksaan untuk menindak oknum jaksa tersebut, terkhusus perihal kode etik. Toh, sudah ada indikasi bahwa oknum jaksa itu telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

"Andaikan kasus ini tidak terungkap ke publik, jaksa yang bersangkutan tidak akan ditindak," ujar Ansar, Rabu (20/4/2022).

Ia memaparkan jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenang seharusnya senantiasa bertindak berdasarkan hukum. Selain itu, berpatokan pada norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Toh, semua itu diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Termasuk juga dalam Kode Etik Jaksa atau dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-067/A/Ja/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Disebutkan terkait serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya. Makanya, kita desak Jaksa Agung untuk memberikan sanksi bagi jaksa nakal," tegasnya.

"Meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kasus ini semestinya tetap ditindaklanjuti Kejati. Penerapan sanksi etik harus diberlakukan karena ini sudah termasuk dalam penyalahgunaan kewenangan," sambungnya.

Baca Juga: Kades di Bone Mengaku Ditipu Oknum Jaksa dengan Dalih Uang Pengembalian Negara

Ansar mengimbuhkan jika kasus ini langsung dianggap selesai tanpa ada tindak lanjut berupa saksi tegas, maka akan merusak citra kejaksaan di mata masyarakat. Musababnya, publik akan menilai aparat penagak hukum yang melakukan pelanggaran kebal terhadap hukum. Proses mediasi dinilai menjadi pintu keluar bagi aparat penegak hukum nakal.

"Kalau kasusnya dihentikan karena alasan ada titik temu antara kedua belah pihak maka yakin kepercayaan publik terhadap kejaksaan akan pupus. Ini juga akan menjadi pintu masuk APH nakal melakukan pungli. Makanya harus ditindak tegas,"sebutnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel , Soetarmi, yang dikonfirmasi menyebut pihaknya masih memproses terkait pelanggaran oknum jaksa pemeras di Bone. Yang bersangkutan bakal dijatuhi sanksi. Hanya saja, ia belum bisa memastikan jenis sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan terhadap pelaku.

"Sanksinya masih diproses di pengawasan internal. Kami belum bisa sampaikan seperti apa jenis sanksi yang akan dijatuhkan," kata dia.

Soetarmi membenarkan bahwa kedua belah pihak yakni oknum jaksa dan kades di Bone kini menempuh jalur mediasi. "Sudah ada pertemuan antara kades dengan terlapor Andi Kurnia. Sudah ada komunikasi yang baik antara mereka, sudah selesai masalahnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kades Pallime Bone Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp635 Juta

Hanya saja, Soetarmi memilih irit bicara mengenai adanya pengembalian uang Rp300 juta oleh Kurnia kepada Ahmad. "Yang pasti informasi yang kami dapat bahwa sudah ada penyelesaian secara kekeluargaan," tutupnya.

Sekadar diketahui, kasus ini mencuat setelah Kades Letta Tanah, Ahmad, mengungkap ke publik bahwa telah memberikan uang Rp300 juta pada Andi Kurnia sebagai bentuk pengembalian negara tahun 2020 atas kasus yang menjeratnya. Pengembalian itu dilakukan sebab diduga ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada tahun 2019.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Miris, Para Pejabat...
Miris, Para Pejabat Harus Utang demi Bayar Upeti Ke Bupati Gatut Sunu
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Rekomendasi
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved