Kades Pallime Bone Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp635 Juta
Kamis, 14 April 2022 - 17:06 WIB
loading...
Kades Pallime Bone ditetapkan tersangka penyalahgunaan APBDes Rp635 juta. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
BONE - Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua, Handoko SH yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Kades Pallime.
Baca juga:Pacu Realisasi Dana Desa, KPPN Kembali Salurkan Rp5,17 M untuk 16 Desa di Bone
Dia menyebutkan Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Kecabjari Bone di Pompanua.
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua, Handoko SH yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Kades Pallime.
Baca juga:Pacu Realisasi Dana Desa, KPPN Kembali Salurkan Rp5,17 M untuk 16 Desa di Bone
Dia menyebutkan Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222 setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Kecabjari Bone di Pompanua.
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Lihat Juga :