Kades Pallime Bone Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp635 Juta
loading...
A
A
A
BONE - Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua, Handoko SH yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Kades Pallime.
Baca Juga: Kecabjari Bone
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Baca Juga: Kacabjari Pompanua
"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Baca juga:Andi Hairil Jabat Kasi Intel Kejari Bone, Ini Sepak Terjangnya
APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua, Handoko SH yang dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka Kades Pallime.
Baca Juga: Kecabjari Bone
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Baca Juga: Kacabjari Pompanua
"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Baca juga:Andi Hairil Jabat Kasi Intel Kejari Bone, Ini Sepak Terjangnya
APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(luq)