Eksepsi Ditolak Jaksa, Habib Bahar bin Smith Pilih Pasrah
Selasa, 19 April 2022 - 14:40 WIB
loading...
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Bahar bin Smith saat menjalani sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (19/4/2022). Foto/Agung Bakti
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Bahar bin Smith yang kerap berapi-api dan teguh dalam mempertahankan pendapatnya tiba-tiba berubah pasrah.
Sikap pasrah tersebut ditunjukkan Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Bahar yang disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Tolak Dakwaan, Habib Bahar Anggap JPU Mengada-ada dan Politis
"Tidak ada pertanyaan yang mulia," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Bandung terkait tanggapan atas jawaban JPU tersebut.
Bahkan, saat majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani itu menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi, lagi-lagi Bahar pasrah dan menyerahkan semua kepada majelis hakim. "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," ucap dia.
Sikap pasrah tersebut ditunjukkan Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Bahar yang disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Tolak Dakwaan, Habib Bahar Anggap JPU Mengada-ada dan Politis
"Tidak ada pertanyaan yang mulia," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Bandung terkait tanggapan atas jawaban JPU tersebut.
Bahkan, saat majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani itu menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi, lagi-lagi Bahar pasrah dan menyerahkan semua kepada majelis hakim. "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," ucap dia.
Lihat Juga :