Eksepsi Ditolak Jaksa, Habib Bahar bin Smith Pilih Pasrah

Selasa, 19 April 2022 - 14:40 WIB
loading...
Eksepsi Ditolak Jaksa, Habib Bahar bin Smith Pilih Pasrah
Terdakwa kasus penyebaran hoaks, Bahar bin Smith saat menjalani sidang lanjutan di PN Bandung, Selasa (19/4/2022). Foto/Agung Bakti
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Bahar bin Smith yang kerap berapi-api dan teguh dalam mempertahankan pendapatnya tiba-tiba berubah pasrah.

Sikap pasrah tersebut ditunjukkan Bahar dalam sidang lanjutan beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Bahar yang disampaikan penasihat hukumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Tolak Dakwaan, Habib Bahar Anggap JPU Mengada-ada dan Politis

"Tidak ada pertanyaan yang mulia," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim PN Bandung terkait tanggapan atas jawaban JPU tersebut.

Bahkan, saat majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani itu menanyakan sikap Bahar sama atau tidak seperti saat mengajukan eksepsi, lagi-lagi Bahar pasrah dan menyerahkan semua kepada majelis hakim. "Apapun keputusan yang mulia, saya terima," ucap dia.

Dodong pun kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan semua jawaban eksepsi dari JPU. Adapun persidangan putusan eksepsi akan dibacakan pada persidangan lanjutan pekan depan.

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun putusan sela dan setelah ini gak ada replik-duplik. Ini soal keberatan terhadap surat dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani.

Dodong menjelaskan, semua tahapan pengadilan harus diterapkan dengan tertib dan sesuai aturan dan jangan sampai semua tahapan dilalui tidak teratur. Dodong juga memastikan, semua keputusan akan diambil seadil-adilnya untuk Bahar.

Sebelumnya diberitakan, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Habib Bahar bin Smith.

"Kami berkesimpulan bahwa permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan dan oleh karena itu kami berpendapat permohonan tersebut seyogyanya ditolak," ujar JPU kepada Majelis Hakim PN Bandung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)