Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Syarat Ini Terpenuhi

Senin, 08 Juli 2024 - 13:40 WIB
loading...
Polda Jabar Secepatnya...
Polda Jabar segera melaksanakan putusan majelis hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar segera melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Karena itu, Polda Jabar secepatnya membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu tidak sah karena selain tanpa bukti juga tidak melalui prosedur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga: 5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung

“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules Abraham, Senin (8/7/2024).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan. Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.

”Secepatnya akan kami penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya berproses akan dilakukan secepatnya,” ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved