Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Syarat Ini Terpenuhi
Senin, 08 Juli 2024 - 13:40 WIB
loading...
Polda Jabar segera melaksanakan putusan majelis hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar segera melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Karena itu, Polda Jabar secepatnya membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu tidak sah karena selain tanpa bukti juga tidak melalui prosedur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Juga: 5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung
“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules Abraham, Senin (8/7/2024).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan. Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
”Secepatnya akan kami penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya berproses akan dilakukan secepatnya,” ucap dia.
Hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu tidak sah karena selain tanpa bukti juga tidak melalui prosedur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Juga: 5 Fakta Pegi Setiawan Diputus Bebas Pengadilan Negeri Bandung
“Pertama, tentu kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal untuk tersangka PS. Kedua tentunya kami dari Polda Jabar, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan,” kata Jules Abraham, Senin (8/7/2024).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menjalankan teknis pembebasan Pegi dari tahanan. Saat ini, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim PN Bandung.
”Secepatnya akan kami penuhi sesuai dengan putusan pengadilan. Teknisnya berproses akan dilakukan secepatnya,” ucap dia.
Lihat Juga :