Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan. Putusan ini juga membatalkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya yang terkait.
Eman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tegasnya.
Hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ungkapnya.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera melepaskannya dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," katanya. Selain itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti semula. "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.
Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.
Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan harus dibatalkan.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan. Putusan ini juga membatalkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya yang terkait.
Eman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tegasnya.
Hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon," ungkapnya.
Hakim Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera melepaskannya dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," katanya. Selain itu, Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan seperti semula. "Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," tambahnya.
Seluruh biaya perkara dalam kasus ini dibebankan kepada negara. "Membebankan biaya perkara kepada negara," tandasnya.
Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan harus dibatalkan.
(hri)