Hakim PN Bandung Perintahkan Polda Jabar Pulihkan Harkat dan Martabat Pegi Setiawan
Senin, 08 Juli 2024 - 18:11 WIB
loading...
Dalam sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Foto/Agung BS/MPI
A
A
A
BANDUNG - Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan. Putusan ini juga membatalkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya yang terkait.
Eman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tegasnya.
Hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan putusan. Putusan ini juga membatalkan surat ketetapan Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya yang terkait.
Eman menilai bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Dedi Mulyadi: Semoga Kebohongan Terbongkar
"Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum," tegasnya.
Hakim juga menegaskan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Lihat Juga :