Kaki Tangan Penembakan Anggota Dishub Makassar Adalah Rekan Korban

Senin, 18 April 2022 - 07:53 WIB
loading...
A A A
Lebih jauh, ditanyai apakah benar oknum perempuan yang sebelumnya menjadi pemicu perbuatan jahat Kasatpol PP dan sejumlah orang bayarannya adalah orang Dishub. Budhi tak menampik hal itu. "Benar dari Dishub," ungkapnya.

Diketahui Iqbal dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Dia dianggap menjadi otak penembakan maut Najamuddin Sewang, seorang pegawai Dishub Makassar.

Sebelum tragedi penembakan yang menewaskan Almarmum Najamuddin Sewang, ternyata Iqbal Asnan telah mengancam Kaka korban bahwa adiknya akan dihabisi bila mana adiknya masih dekat dengan seorang wanita.

Nyatanya, jauh sebelum insiden penembakan ini terjadi. Ternyata Muh Iqbal Asnan, korban dan perempuan yang menjadi motif penembakan ini sudah sejak lama terlibat cinta segitiga.

Bahkan Kakak korban, Juni Sewang mengaku seingatnya pada kisaran tahun 2018 hingga 2019 lalu, Muh Iqbal Asnan pernah mengancam adiknya akibat terlibat cinta segitiga tersebut.

"Saat itu Iqbal Asnan menelpon saya dan mengatakan 'kalau bukan adikmu saya habisi'," ucap Juni Sewang di Mapolrestabes Makassar, Minggu (17/4/2022)

Setelah diancam, ia kemudian berinisiatif menyambungkan langsung percakapan telepon antara dirinya, Iqbal Asnan dan adiknya.

"Saya sambung tiga untuk memastikan kenapa bisa sampai ada ancaman. Tapi adek saya menyatakan tidak ada hubungan apa-apa dengan perempuan yang dimaksud," turutnya.



Usai percakapan telepon itu, Juni meminta kepada adiknya untuk berhenti mendekati perempuan yang diduga menjadi motif penembakan ini. Apalagi sang adik sudah berkeluarga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)