Korupsi Dana Desa Rp635 Juta, Kades di Bone Terancam 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BONE - Kepala Desa Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone , Isnaeni terancam 20 tahun pencara usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Total penghitungan nilai kerugian negara sebesar Rp635 juta.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil menuturkan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak satu miliar," kata Andi Hairil kepada Sindonews, Minggu (17/4/2022).
Lanjut Andi Hairil, saat ini penyidik jaksa Kecabjari Pompanua masih mempersiapkan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Isnaeni menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Sebelumnya, Kacabjari Pompanua, Handoko membeberkan penetapan tersangka Kades Pallime Bone.
Dia menyebutkan Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022) lalu.
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.
"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.
DAPBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil menuturkan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Di mana ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak satu miliar," kata Andi Hairil kepada Sindonews, Minggu (17/4/2022).
Lanjut Andi Hairil, saat ini penyidik jaksa Kecabjari Pompanua masih mempersiapkan kasus tersebut untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Isnaeni menyandang status tersangka atas dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017. Sebelumnya, Kacabjari Pompanua, Handoko membeberkan penetapan tersangka Kades Pallime Bone.
Dia menyebutkan Isnaeni ditetapkan tersangka, Rabu 13 April 20222, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua.
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022) lalu.
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.
"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.
DAPBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.
(agn)