Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 11 April 2022 - 22:50 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Ardi selaku Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpo, Kabupaten Bone. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BONE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Ardi selaku Kepala Desa (Kades) Tondong, Kecamatan Tellu Limpo, Kabupaten Bone . Selain itu, Ardi juga dibebankan uang pengganti Rp330 juta dan denda Rp50 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sang kades diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tondong. Selain sang kades, kasus tersebut juga menyeret dua perangkat desa dan juga terbukti bersalah. Masing-masing yakni sekretaris desa dan kepala urusan keuangan desa, dimana mereka divonis satu tahun penjara dan masing-masing denda Rp50 juta.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU," ungkap Kacabjari Bone di Lappariaja, Arifuddin Ahmad, dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (11/4/2022).
Arifuddin menyebutkan, dalam putusan terdakwa AD divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta juga denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.
Sang kades diketahui terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana desa di Desa Tondong. Selain sang kades, kasus tersebut juga menyeret dua perangkat desa dan juga terbukti bersalah. Masing-masing yakni sekretaris desa dan kepala urusan keuangan desa, dimana mereka divonis satu tahun penjara dan masing-masing denda Rp50 juta.
Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Gowa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Dalam putusannya tersebut, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.
"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa AD selaku Kades Tondong, MY selaku Sekdes dan AK selaku Kaur Keuangan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana yang didakwakan JPU," ungkap Kacabjari Bone di Lappariaja, Arifuddin Ahmad, dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (11/4/2022).
Arifuddin menyebutkan, dalam putusan terdakwa AD divonis 1 tahun penjara dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp330 juta juga denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Namun vonis 1 tahun penjara terhadap AD jauh di bawah tuntutan JPU yang menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, sehingga kami akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga :