Elpiji Oplosan Beredar di Simalungun, DPRD Panggil Pertamina dan Agen Penyalur Pekan Depan
loading...
A
A
A
SIMA - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, akan memanggil managemen PT Pertamina dan PT Horas Teknik Jaya Gas (HTJG) terkait temuan elpiji oplosan di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pemanggilan dilakukan setelah DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua LSM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/4/2022).
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," kata Ketua Komisi II, Maraden Sinaga saat RDP.
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang patut diduga dilakukan oleh agen elpiji nonsubsidi PT HTJG.
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp634.170 tapi dijual seharga Rp615 ribu. "Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.
Kemudian PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu. "Kok bisa dia dapat harga murah. Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.
Sedangkan perwakilan LBH Perjuangan Keadilan, Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 Kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.
Pada tabung 50 Kg, segel yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan bahan terlihat kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan.
"Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa sedangkan segel timah yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang dicetak menggunakan tang khusus," katanya sambil menunjukkan contoh segel serta segel plastik palsu dan asli.
Vauzi H Sidabalok Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun yang hadir dalam RDP ini membenarkan bahwa praktik yang dilakukan PT Horas diduga sudah melanggar aturan. "Ada aturan resmi dari pihak Pertamina mengenai barcode dan kemasan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan berdampingan dengan Pertamina untuk mengecek ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi yang ada di Simalungun. Karena hanya Pertamina selaku produsen yang bisa secara sah mengecek keaslian gas elpiji yang beredar.
"Di lapangan, yang sering kami temukan dari pengaduan masyarakat adalah gas 3 Kg oplosan, saat ditimbang beratnya tidak sesuai. Kemudian segelnya tidak rapat dan bisa diputar dan karetnya agak penyot," jelasnya.
Ia juga memaparkan beberapa hari lalu, pihaknya menghadiri rapat dengan Pertamina. Perusahaan plat merah ini, katanya, akan menambah kuota personel dan membentuk tim untuk menangani gas yang nonsubsidi.
Namun Vauzi menyayangkan pada RDP ini Komisi II DPRD Simalungun tidak mengundang pihak PT HTJG dan Pertamina. Sehingga tidak ditemukan titik terang dari RDP ini.
Kasus pengoplosan elpiji yang diduga dilakukan PT HTJG ini juga telah bergulir di Pertamina. PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan terhadap PT HTJG. Bahkan Direktur Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menyatakan akan menghukum pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut.
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah memantau kasus dugaan pengoplosan itu. Mereka bahkan telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pengoplosan tersebut.
Pemanggilan dilakukan setelah DPRD Simalungun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan dua LSM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Simalungun pada Kamis (14/4/2022).
"Akan kita panggil pihak PT Horas Teknik Jaya Gas dan Pertamina Kamis minggu depan," kata Ketua Komisi II, Maraden Sinaga saat RDP.
RDP ini berkaitan dengan laporan dari dua LSM atas praktik pengoplosan gas elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi 5,5 Kg, 12, Kg, dan 50 Kg yang patut diduga dilakukan oleh agen elpiji nonsubsidi PT HTJG.
Dua pelapor ke DPRD adalah Edsa Peduli dan LBH Perjuangan Keadilan. Dalam RDP ini, perwakilan Edsa Peduli, Hendro S Sidabutar mengatakan PT Horas diduga melakukan pemindahan isi elpiji dari tabung gas bersubsidi 3 Kg ke elpiji 5,5 Kg, 12 Kg, dan 50kg dengan menggunakan alat khusus dan selang.
Kemudian PT Horas menjual lebih murah kepada pelanggannya. Harga resmi pembelian refill elpiji 50 Kg PT. Horas Teknik Jaya Gas ke PT. Pertamina (Persero) seharga Rp634.170 tapi dijual seharga Rp615 ribu. "Kan tidak mungkin dia (PT Horas) jual rugi," ungkapnya.
Kemudian PT Horas juga diduga mendapatkan harga pembelian elpiji 50 Kg dari distributor tidak resmi di Mabar seharga Rp450 ribu per tabung dan menjual dengan harga Rp615 ribu. "Kok bisa dia dapat harga murah. Berarti dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp165 ribu per tabung," jelasnya.
Sedangkan perwakilan LBH Perjuangan Keadilan, Fransiskus Silalahi mengatakan ada perbedaan pada segel plastik atau plastic wrap elpiji 12 Kg yang resmi dengan yang dijual oleh PT Horas.
Pada tabung 50 Kg, segel yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat moncongnya lebih pendek, warna lebih kusam dan bahan terlihat kualitas segel orange terlihat lebih rendah dibandingkan elpiji 50 Kg produksi SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan.
"Segel timah juga terlihat berbeda karena SPPBE PT. Sumber Wijaya Perdagangan mengunci dengan menggunakan tang biasa sedangkan segel timah yang dibeli dari gudang PT. Horas Teknik Jaya Gas terlihat ada inisial yang dicetak menggunakan tang khusus," katanya sambil menunjukkan contoh segel serta segel plastik palsu dan asli.
Vauzi H Sidabalok Kabid Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun yang hadir dalam RDP ini membenarkan bahwa praktik yang dilakukan PT Horas diduga sudah melanggar aturan. "Ada aturan resmi dari pihak Pertamina mengenai barcode dan kemasan," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah lanjutan berdampingan dengan Pertamina untuk mengecek ke agen-agen gas elpiji nonsubsidi yang ada di Simalungun. Karena hanya Pertamina selaku produsen yang bisa secara sah mengecek keaslian gas elpiji yang beredar.
"Di lapangan, yang sering kami temukan dari pengaduan masyarakat adalah gas 3 Kg oplosan, saat ditimbang beratnya tidak sesuai. Kemudian segelnya tidak rapat dan bisa diputar dan karetnya agak penyot," jelasnya.
Ia juga memaparkan beberapa hari lalu, pihaknya menghadiri rapat dengan Pertamina. Perusahaan plat merah ini, katanya, akan menambah kuota personel dan membentuk tim untuk menangani gas yang nonsubsidi.
Namun Vauzi menyayangkan pada RDP ini Komisi II DPRD Simalungun tidak mengundang pihak PT HTJG dan Pertamina. Sehingga tidak ditemukan titik terang dari RDP ini.
Kasus pengoplosan elpiji yang diduga dilakukan PT HTJG ini juga telah bergulir di Pertamina. PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan terhadap PT HTJG. Bahkan Direktur Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, menyatakan akan menghukum pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pengoplosan tersebut.
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah memantau kasus dugaan pengoplosan itu. Mereka bahkan telah membentuk tim untuk menelusuri dugaan pengoplosan tersebut.
(don)