Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Palembang Divonis 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Aditya Rol Azmi yang menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana asusila.
Terdakwa Aditya Rol Azmi yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fatimah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa. Di antaranya terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darmawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ujarnya.
Terdakwa Aditya Rol Azmi yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Fatimah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang Perbuatan Asusila.
Majelis Hakim juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai unsur pertimbangan yang memberat terdakwa. Di antaranya terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya contoh baik bagi anak didiknya.
"Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Ketua, Fatimah, saat membacakan pertimbangan hal yang meringankan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/4/2022).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Aditya Rol Asmi tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Darmawan mengaku akan segera berkoordinasi dengan kliennya yang berkemungkinan akan melakukan upaya hukum banding.
"Karena kami menilai klien kami telah berterus terang dan jujur di persidangan, namun nyatanya itu tidak ada apresiasi dari majelis hakim untuk mengurangi pidana sebagaimana tuntutan JPU," ujarnya.