Cabuli Mahasiswi, Dosen Unsri Palembang Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022 - 15:55 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya pada Desember 2021 lalu Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menetapkan oknum dosen Aditya Rol Azmi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (22).

Dugaan tindak pidana asusila itu dilakukan terdakwa Aditya Rol Azmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).



Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2992 seconds (0.1#10.140)