Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:54 WIB
loading...
Dosen Unsri, Reza Ghasarma yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan mahasiswi mengajukan penangguhan penahanan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehanseksual mahasiswi mengajukan penangguhan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, meski hingga saat ini belum mengakui perbuatannya, namun terlapor Reza Ghasarma sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Lagi, Oknum Dosen Unsri Ditahan Polda Sumsel Gara-gara Lakukan Pelecehan Seks
"Permohonan penangguhan penahanan Reza Ghasarma sudah kita terima," ujar Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa (14/12/2021).
Terkait pengajuan penangguhan tersebut, Hisar mengaku pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersangka tersebut. Penahanan tersebut bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan.
"Permohonan tersebut sudah kita baca, kita pertimbangkan. Masih dipertimbangkan oleh penyidik, tentu harus melalui pertimbangan untuk memutuskannya," kata dia
Meski hingga saat ini Reza tetap merasa tidak bersalah, Hisar memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca juga: Kontak Senjata Satgas TNI Polri, 1 Anggota KKB di Yapen Ditangkap 3 Buron
“Dalam pembuktian itu, kesaksian tersangka berada di paling bawah. Dalam proses lidik, kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Memang sampai saat ini dia tidak mengaku. Tapi penyidik punya pembuktian yang kuat," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, meski hingga saat ini belum mengakui perbuatannya, namun terlapor Reza Ghasarma sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca juga: Lagi, Oknum Dosen Unsri Ditahan Polda Sumsel Gara-gara Lakukan Pelecehan Seks
"Permohonan penangguhan penahanan Reza Ghasarma sudah kita terima," ujar Kombes Pol Hisar Siallagan, Selasa (14/12/2021).
Terkait pengajuan penangguhan tersebut, Hisar mengaku pihaknya masih mempertimbangkan permohonan tersangka tersebut. Penahanan tersebut bukan merupakan bentuk hukuman, melainkan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan.
"Permohonan tersebut sudah kita baca, kita pertimbangkan. Masih dipertimbangkan oleh penyidik, tentu harus melalui pertimbangan untuk memutuskannya," kata dia
Meski hingga saat ini Reza tetap merasa tidak bersalah, Hisar memastikan penyidik memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Baca juga: Kontak Senjata Satgas TNI Polri, 1 Anggota KKB di Yapen Ditangkap 3 Buron
“Dalam pembuktian itu, kesaksian tersangka berada di paling bawah. Dalam proses lidik, kita tidak mengejar pengakuan tersangka. Memang sampai saat ini dia tidak mengaku. Tapi penyidik punya pembuktian yang kuat," ungkapnya.
Lihat Juga :