Penerapan PMPJ, Kemenkumham Sulsel Monitoring Notaris di Enrekang

Minggu, 10 April 2022 - 06:58 WIB
loading...
Penerapan PMPJ, Kemenkumham...
Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan monitoring pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Kabupaten Enerekang, Sabtu (9/4/2022). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel ) mengunjungi Kabupaten Enrekang guna memonitoring pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris, Sabtu (9/4/2022).

Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henry Patu yang memimpin tim mengatakan, penerapan PMPJ oleh Notaris akan melindungi mereka dari risiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan, khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.



"Intinya agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jadi dengan tidak menerapkan PMPJ dalam bekerja, bisa saja Notaris dikatakan melakukan pembiaran atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Jean.

Untuk itu, Jean yang didampingi oleh tiga orang pelaksana pada Subbidang Pelayanan AHU yakni Syaiful Gazali, Kiki Reski Amelia dan Fajar Kartini memonitoring sekaligus melakukan sosialisasi kepada para Notaris di Kabupaten Enrekang .

Harapannya, Notaris di Kabupaten Enrekang dalam melaksanakan tugas hendaknya telah menerapkan PMPJ agar kedepannya jika terjadi masalah hukum (ditemukan adanya transaksi mencurigakan di hadapan Notaris), mereka dapat terhindar dari masalah hukum.



Menurut Jean, notaris wajib menerapkan PMPJ dengan melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan terhadap para pihak yang menggunakan jasa Notaris.

"Mari terapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Kita Tingkatkan kewaspadaan akan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme ," pesan Jean pada Notaris, Hery Darwin.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2234 seconds (0.1#10.140)