4 Bulan Telantar di Turki, 11 TKI asal Bali Dipulangkan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Setelah sekitar empat bulan terkatung-katung di Turki, 11 pekerja migran asal Bali yang diduga menjadi korban perdagangan manusia dipulangkan ke Indonesia.
Mereka diterbangkan dari Bandara Istanbul dengan maskapai Turkish Airline menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Dilihat dari jadwal, diperkirakan tiba nanti sore pukul 17.35 WIB," kata I Putu Astika Adnyana, pengacara para pekerja migran, Jumat (8/4/2022).
Ia menerangkan, setibanya di Jakarta, 11 pekerja migran itu akan menjalani karantina selama tiga hari. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke Bali.
Menurut Adnyana, para pekerja itu seharusnya pulang 28 Maret 2022 lalu dengan pembiayaan dari agen yang memberangkatkan mereka. Namun dua hari sebelum tanggal pemulangan, pihak agen menyampaikan kepada KBRI di Ankara jika tidak sanggup membelikan tiket penerbangan.
Mereka akhirnya dipulangkan dengan pembiayaan dari pemerintah.Astawa menambahkan, saat ini masih ada 18 pekerja migran yang masih tertahan di Turki. "Mereka masih menunggu proses administrasi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumya, 29 pekerja migran asal Bali berangkat ke Turki pada November 2021 lalu. Setiap orang mengeluarkan biaya Rp25 juta.
Kecurigaan bermula saat mereka diberangkatkan dengan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja. Sesampainya di Turki mereka tidak dipekerjakan sebagaimana perjanjian.
Polda Bali masih menyelidiki dugaan kasus penipuan dan human trafficking dalam kasus ini. Ada enam saksi yang sudah diperiksa. Baca juga: Legislator Golkar: MoU Indonesia-Malaysia Momentum Lindungi Pekerja Migran
Satu diantaranya adalah Komang P yang berperan sebagai calo sekaligus orang kepercayaan Anak Agung KRS. Peran Komang P yaitu menghubungi bosnya untuk proses keberangkatan para korban ke Turki. Dialah yang mempersiapkan keberangkatan dari Bali.
Sedangkan Anak Agung KRS berperan mengatur keberangkatan, menerima para korban di Turki dan menempatkannya bekerja. Anak Agung KRS telah menikah dengan warga negara Turki dan menetap di negara itu.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Mereka diterbangkan dari Bandara Istanbul dengan maskapai Turkish Airline menuju Bandara Soekarno-Hatta. "Dilihat dari jadwal, diperkirakan tiba nanti sore pukul 17.35 WIB," kata I Putu Astika Adnyana, pengacara para pekerja migran, Jumat (8/4/2022).
Ia menerangkan, setibanya di Jakarta, 11 pekerja migran itu akan menjalani karantina selama tiga hari. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke Bali.
Menurut Adnyana, para pekerja itu seharusnya pulang 28 Maret 2022 lalu dengan pembiayaan dari agen yang memberangkatkan mereka. Namun dua hari sebelum tanggal pemulangan, pihak agen menyampaikan kepada KBRI di Ankara jika tidak sanggup membelikan tiket penerbangan.
Mereka akhirnya dipulangkan dengan pembiayaan dari pemerintah.Astawa menambahkan, saat ini masih ada 18 pekerja migran yang masih tertahan di Turki. "Mereka masih menunggu proses administrasi," imbuh dia.
Diberitakan sebelumya, 29 pekerja migran asal Bali berangkat ke Turki pada November 2021 lalu. Setiap orang mengeluarkan biaya Rp25 juta.
Kecurigaan bermula saat mereka diberangkatkan dengan visa kunjungan wisata, bukan visa kerja. Sesampainya di Turki mereka tidak dipekerjakan sebagaimana perjanjian.
Polda Bali masih menyelidiki dugaan kasus penipuan dan human trafficking dalam kasus ini. Ada enam saksi yang sudah diperiksa. Baca juga: Legislator Golkar: MoU Indonesia-Malaysia Momentum Lindungi Pekerja Migran
Satu diantaranya adalah Komang P yang berperan sebagai calo sekaligus orang kepercayaan Anak Agung KRS. Peran Komang P yaitu menghubungi bosnya untuk proses keberangkatan para korban ke Turki. Dialah yang mempersiapkan keberangkatan dari Bali.
Sedangkan Anak Agung KRS berperan mengatur keberangkatan, menerima para korban di Turki dan menempatkannya bekerja. Anak Agung KRS telah menikah dengan warga negara Turki dan menetap di negara itu.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(don)