M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 06 April 2022 - 16:23 WIB
loading...
M Kece divonis 10 tahun ooenjara.Foto/dok
A
A
A
CIAMIS - Kosman alias M Kace terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Penasihat hukum Martin Lucas Simajuntak, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangan yang meringankan hukum klaimnya.
Sebelumnya, M Kace terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Baratdengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
Baca juga: Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Penasihat hukum Martin Lucas Simajuntak, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangan yang meringankan hukum klaimnya.
Sebelumnya, M Kace terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Baratdengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Lihat Juga :