M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 06 April 2022 - 16:23 WIB
loading...
M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
M Kece divonis 10 tahun ooenjara.Foto/dok
A A A
CIAMIS - Kosman alias M Kace terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.

Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob

Penasihat hukum Martin Lucas Simajuntak, merasa kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut karena tidak pertimbangan yang meringankan hukum klaimnya.

Sebelumnya, M Kace terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Baratdengan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Bahkan personel Brimob bersenjata lengkap mengawal M Kace memasuki ruang siang. Setelah menjalani sidang yang ke-16, Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati memulai acara sidang dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

M Kace menjawab mengeluhkan rasa sakit ginjal yang dideritanya. “Terdakwa sehat?,” kata ketua hakim. “Secara lisan saya sehat, tapi ginjal saya terasa sakit,” jawabnya.

Kemudian Vivi Purnamawati menimpali "Bisa ikut sidang?," lanjutannya. “Ya,” jawab M Kace kembali menjalani sidang kali ini adalah putusan vonis yang telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikurangi masa tahanan.

Terdakwa diancam pidana dalam pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2500 seconds (0.1#10.140)