Polisi Temukan Unsur Melawan Hukum pada Proyek Stop Area Mini Bira
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menemukan sejumlah indikasi tindakan melawan hukum pada proyek pembangunan Stop Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain ketiganya, Pokja Unit Layanan Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pelaksana Lapangan, Konsultan Perencanaan hingga Konsultan Pengawas turut diperiksa.
Kanit Tipikor, Ipda Muh Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada pekerjaan proyek tersebut. Meski belum menemukan perkiraan kerugian yang dialami.
"Untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi," terangya.
Upaya mendalami dugaan korupsi tersebut, Muh Ali mengaku jika pihaknya telah melakukan ekspose bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel yang merekomendasikan untuk menurunkan ahli kontruksi lebih dulu.
"Kita minta tenaga ahli dari Politeknik Bandung (POLBAN). Surat kami sudah direspons dan pihak ahli meminta Ramadhan selesai karena penghitungan di daerah Jawa Timur juga sementara dilakukan,” ujarnya.
“Jadi pada kasus ini kami dari pihak Tipikor Polres Bulukumba sudah melakukan semua tahapan pemeriksaan namun masih menunggu ahli konstruksi dari Bandung tersebut yang rencananya akan turun setelah Ramadhan," pungkasnya.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain ketiganya, Pokja Unit Layanan Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pelaksana Lapangan, Konsultan Perencanaan hingga Konsultan Pengawas turut diperiksa.
Kanit Tipikor, Ipda Muh Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada pekerjaan proyek tersebut. Meski belum menemukan perkiraan kerugian yang dialami.
"Untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi," terangya.
Upaya mendalami dugaan korupsi tersebut, Muh Ali mengaku jika pihaknya telah melakukan ekspose bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel yang merekomendasikan untuk menurunkan ahli kontruksi lebih dulu.
"Kita minta tenaga ahli dari Politeknik Bandung (POLBAN). Surat kami sudah direspons dan pihak ahli meminta Ramadhan selesai karena penghitungan di daerah Jawa Timur juga sementara dilakukan,” ujarnya.
“Jadi pada kasus ini kami dari pihak Tipikor Polres Bulukumba sudah melakukan semua tahapan pemeriksaan namun masih menunggu ahli konstruksi dari Bandung tersebut yang rencananya akan turun setelah Ramadhan," pungkasnya.
(agn)