Polisi Temukan Unsur Melawan Hukum pada Proyek Stop Area Mini Bira
Rabu, 06 April 2022 - 13:59 WIB
loading...
Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menemukan sejumlah indikasi tindakan melawan hukum pada proyek pembangunan Stop Area Mini Bira di Desa Ara. Foto: Ilustrasi
A
A
A
BULUKUMBA - Jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba, menemukan sejumlah indikasi tindakan melawan hukum pada proyek pembangunan Stop Area Mini Bira di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Bulukumba
Selain ketiganya, Pokja Unit Layanan Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pelaksana Lapangan, Konsultan Perencanaan hingga Konsultan Pengawas turut diperiksa.
Kanit Tipikor, Ipda Muh Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada pekerjaan proyek tersebut. Meski belum menemukan perkiraan kerugian yang dialami.
"Untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi," terangya.
Upaya mendalami dugaan korupsi tersebut, Muh Ali mengaku jika pihaknya telah melakukan ekspose bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel yang merekomendasikan untuk menurunkan ahli kontruksi lebih dulu.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp1 miliar lebih itu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Baca Juga: Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Bulukumba
Selain ketiganya, Pokja Unit Layanan Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pelaksana Lapangan, Konsultan Perencanaan hingga Konsultan Pengawas turut diperiksa.
Kanit Tipikor, Ipda Muh Ali mengatakan, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap semua pihak terkait. Tim penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada pekerjaan proyek tersebut. Meski belum menemukan perkiraan kerugian yang dialami.
"Untuk menentukan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut ada kerugian negara atau tidak penyidik butuh bantuan tenaga ahli kerugian negara dalam hal ini BPK dan ahli kontruksi," terangya.
Upaya mendalami dugaan korupsi tersebut, Muh Ali mengaku jika pihaknya telah melakukan ekspose bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulsel yang merekomendasikan untuk menurunkan ahli kontruksi lebih dulu.
Lihat Juga :