Petugas Perekaman E-KTP Sekarang Pakai APD Lengkap untuk Layani Warga Batang
loading...
A
A
A
BATANG - Petugas perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memakai APD lengkap saat proses pelayanan imput data. Penggunaan protokol kesehatan di fasisilitas umum ini terus ditambah, khususnya pelayanan yang bersentuhan langsung ke masyarakat.
para petugas khusus yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap. Mereka memakai baju pelindung, masker, penutup muka transparan, sarung tangan dan kelengkapan lainya.
Meski agak ribet, petugas senantiasa melakukan perekaman data terhadap warga yang tengah mengajukan permohonan E-KTP ini. (BACA JUGA: Tabung Isolasi COVID-19 Karya Kodam I Bukit Barisan Diuji Coba)
Sejumlah warga yang tengah melangsungkan perekaman E–KTP di unit pelayanan kantor Kecamatan Gringsing tersebut sempat kaget melihat petugasnya berkostum tidak seperti biasanya.
“Saya kaget da sempat khawatir , namun setelah dijelaskan kami memahami. Justru dengan dilengkapi APD disaat pandemi Covid-19, merasa nyaman dan aman, tidak was-was terpapar virus covid 19 tersebut,” jelas Yulia, pemohon E- KTP, Kamis (18/6/2020)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang, Abdul Rahman mengatakan, menyambut era new normal, pihaknya menerapkan aturan baru khususnya para petugas saat melayani warga ada tambahan alat pelindung diri.
“Ini protokol baru dipelayanan untuk E-KTP, sebelumnya hanya cukup menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan pengecekan suhu yang disediakan di depan kantor.Saat ini khusus petugas perekaman data wajib mengenakan APD lengkap disaat bersentuhan langsung dengan warga,” jelas Abdul Rahman. (BACA JUGA: Soal Salat Jumat Ganjil Genap, Ini Pendapat Komisi Dakwah MUI)
Terdapat 15 unit kantor pelayanan yang tersebar di seluruh kantor kecamatan yang ada dan semua wajib melakukan protokol kesehatan .
Namun sangat disayangkan, masih banyak warga tidak mematuhi anjuran dari petugas. Para warga yang mengurus KTP dan administrasi lain, tidak lagi memperdulikan sosial maupun physical distancing dan cenderung berkerumun. ( Suryono Sukarno )
para petugas khusus yang melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik wajib menggunakan alat pelindung diri lengkap. Mereka memakai baju pelindung, masker, penutup muka transparan, sarung tangan dan kelengkapan lainya.
Meski agak ribet, petugas senantiasa melakukan perekaman data terhadap warga yang tengah mengajukan permohonan E-KTP ini. (BACA JUGA: Tabung Isolasi COVID-19 Karya Kodam I Bukit Barisan Diuji Coba)
Sejumlah warga yang tengah melangsungkan perekaman E–KTP di unit pelayanan kantor Kecamatan Gringsing tersebut sempat kaget melihat petugasnya berkostum tidak seperti biasanya.
“Saya kaget da sempat khawatir , namun setelah dijelaskan kami memahami. Justru dengan dilengkapi APD disaat pandemi Covid-19, merasa nyaman dan aman, tidak was-was terpapar virus covid 19 tersebut,” jelas Yulia, pemohon E- KTP, Kamis (18/6/2020)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batang, Abdul Rahman mengatakan, menyambut era new normal, pihaknya menerapkan aturan baru khususnya para petugas saat melayani warga ada tambahan alat pelindung diri.
“Ini protokol baru dipelayanan untuk E-KTP, sebelumnya hanya cukup menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dan pengecekan suhu yang disediakan di depan kantor.Saat ini khusus petugas perekaman data wajib mengenakan APD lengkap disaat bersentuhan langsung dengan warga,” jelas Abdul Rahman. (BACA JUGA: Soal Salat Jumat Ganjil Genap, Ini Pendapat Komisi Dakwah MUI)
Terdapat 15 unit kantor pelayanan yang tersebar di seluruh kantor kecamatan yang ada dan semua wajib melakukan protokol kesehatan .
Namun sangat disayangkan, masih banyak warga tidak mematuhi anjuran dari petugas. Para warga yang mengurus KTP dan administrasi lain, tidak lagi memperdulikan sosial maupun physical distancing dan cenderung berkerumun. ( Suryono Sukarno )
(vit)