Diduga Korupsi Rumah Pengeringan Jagung, Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Jadi Tersangka

Jum'at, 01 April 2022 - 20:00 WIB
loading...
Diduga Korupsi Rumah Pengeringan Jagung, Pejabat Dinas Pertanian OKU Selatan Jadi Tersangka
Kajari OKU Selatan Kusri mengatakan, bahwa dalam penanganan kasus ini telah dilakukan penyidikan sejak bulan September lalu. iNews TV/Teddy
A A A
OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumatera Selatan menetapkan salah satu penjabat di Dinas Pertanian OKU selatan Firmansyah sebagai tersangka .

Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pembangunan vertical dryer atau rumah pengeringan padi dan jagung yang tersebar di OKU Selatan.

Kajari OKU Selatan Kusri mengatakan, bahwa dalam penanganan kasus ini telah dilakukan penyidikan sejak bulan September lalu. Dan pada tanggal 16 Maret lalu pihaknya menetapkan salah satu tersangka bernama Firmansyah, Kabid Tanaman dan Pangan pada Dinas Pertanian OKU Selatan.

Dijelaskan, pada tahun 2019 lalu terdapat enam kelompok tani yang mendapat bantuan dana dari pemerintah provinsi untuk pembangunan vertical driyer atau rumah mesin pengering padi dan jagung.

"Namun, saat dana bantuan tersebut cair ke rekening masing-masing kelompok tani ,oleh tersangka Firmansyah memerintahkan kepada kelompok tani agar bantuan tersebut diserahkan kepadanya dengan dikerjakan oleh dirinya melalui pihak ketiga,"ujar Kusri.

Padahal lanjut Kusri, pelaksanaan pekerjaan bangunan rumah mesin pengering padi dan jagung tersebut, semestinya dilakukan secara swakelola dikerjakan oleh para kelompok tani yang mendapat bantuan dana tersebut. "Akan tetapi ini oleh tersangka yang mengerjakan nya," sebutnya. Baca: Tertutup Awan, Hilal di Ternate Tak Terlihat.

Dijelaskan, penetapan tersangka Firmansyah berdasarkan berkas perkara pemeriksaan intensif perihal pengelolaan bantuan dana provinsi untuk bangunan rumah pengering padi dan jagung yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta.

Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.

"Kusri menambahkan tersangka saat ini belum kami lakukan penahanan dikarenakan status tersangka sebagai PNS, dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5160 seconds (0.1#10.140)