Pandemi COVID-19, Gugatan Cerai di Salatiga Menurun
loading...
A
A
A
SALATIGA - Pada masa pandemi COVID-19, jumlah gugatan cerai dan pendaftaran nikah di Kota Salatiga menurun. Sebelum pandemi COVID-19, Kantor Kemenag Salatiga menerima pengajuan gugatan cerai rata-rata sebanyak 5 hingga 6 gugatan per bulan.
Namun, selama pandemi virus Corona pengajuan gugatan cerai maksimal hanya tiga pengajuan per bulan. “Pada Maret 2020 lalu, pengajuan gugatan cerai ada tiga kasus. April satu kasus dan Mei tidak ada pengajuan” kata salah seorang staf Kantor Kemenag Kota Salatiga Astafig, Selasa (16/6/2020).
Adapun penyebab turunnya pengajuan gugatan cerai selama pandemi COVID-19 tidak diketahui secara pasti. Disinyalir terkait anjuran pemerintah untuk stay ad home dan masyarakat focus mengahadapi wabah.
Sementara, untuk pengajuan nikah selama pandemi COVID-19, selama Maret hingga Mei juga mengalami penurunan drastis. Dari data yang ada pada Maret jumlah perkawinan sebanyak 107 perkawinan, kemudian menurun di bulan April sebanyak 68 perkawinan dan di bulan Mei sebanyak 15 perkawinan.
Bulan Maret masih cukup tinggi, lantaran pemerintah baru kali pertama mengumumkan adanya pasien COVID-19 di Indonesia pada pertengahan Maret. Sedangkan untuk bulan April dan Mei, pemerintah sudah malarang adanya pengumpulan massa ( termasuk resepsi/hajatan) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Astafiq, meski selama pandemi COVID-19, Kantor Kemenag Salatiga tetap membuka pelayanan gugatan cerai dan pendaftaran nikah, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.(Baca juga : Ratusan Mantan Karyawan di Salatiga Belum Terima Angsuran Pesangon )
“Untuk nikah misalnya, karena pemerintah melarang pengumpulan massa, maka biasanya hanya ijab qobul saja, tidak ada resepsi/hajatan. Ijab itu pun maksimal hanya sepuluh orang. Naib ( petugas KUA, kedua mempelai, kedua orang tua dan para saksi,” ujarnya.
Namun, selama pandemi virus Corona pengajuan gugatan cerai maksimal hanya tiga pengajuan per bulan. “Pada Maret 2020 lalu, pengajuan gugatan cerai ada tiga kasus. April satu kasus dan Mei tidak ada pengajuan” kata salah seorang staf Kantor Kemenag Kota Salatiga Astafig, Selasa (16/6/2020).
Adapun penyebab turunnya pengajuan gugatan cerai selama pandemi COVID-19 tidak diketahui secara pasti. Disinyalir terkait anjuran pemerintah untuk stay ad home dan masyarakat focus mengahadapi wabah.
Sementara, untuk pengajuan nikah selama pandemi COVID-19, selama Maret hingga Mei juga mengalami penurunan drastis. Dari data yang ada pada Maret jumlah perkawinan sebanyak 107 perkawinan, kemudian menurun di bulan April sebanyak 68 perkawinan dan di bulan Mei sebanyak 15 perkawinan.
Bulan Maret masih cukup tinggi, lantaran pemerintah baru kali pertama mengumumkan adanya pasien COVID-19 di Indonesia pada pertengahan Maret. Sedangkan untuk bulan April dan Mei, pemerintah sudah malarang adanya pengumpulan massa ( termasuk resepsi/hajatan) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Astafiq, meski selama pandemi COVID-19, Kantor Kemenag Salatiga tetap membuka pelayanan gugatan cerai dan pendaftaran nikah, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.(Baca juga : Ratusan Mantan Karyawan di Salatiga Belum Terima Angsuran Pesangon )
“Untuk nikah misalnya, karena pemerintah melarang pengumpulan massa, maka biasanya hanya ijab qobul saja, tidak ada resepsi/hajatan. Ijab itu pun maksimal hanya sepuluh orang. Naib ( petugas KUA, kedua mempelai, kedua orang tua dan para saksi,” ujarnya.
(nun)