ASN Pemkot Parepare Terpilih jadi Informan Ahli Komisi Informasi Sulsel
loading...
A
A
A
PAREPARE - Salah satu ASN Pemkot Parepare La Ode Arwah Rahman, terpilih sebagai informan ahli Komisi Informasi (KI).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/KIP/III/2022. KI Pusat merilis nama-nama Informan Ahli untuk Kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022, Kamis (31/03/2022).
La Ode sendiri mewakili unsur pemerintah untuk KI Provinsi Sulawesi Selatan . Keputusan ini ditandangani langsung oleh Ketua KI Pusat, Gede Narayana.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Pahir Halim, menjelaskan, nantinya para Informan Ahli akan memberikan penilaian dalam kegiatan wawancara yang dilakukan oleh kelompok kerja daerah dan diskusi kelompok terfokus, dalam rangka penyelenggaraan IKIP tahun 2022.
“Kesembilan Informan Ahli ini, telah melalui tahapan proses wawancara yang dilakukan KI Sulsel beberapa waktu lalu. Mereka bertugas memberikan penilaian terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 dalam kegiatan wawancara Kelompok Kerja Daerah,” papar Pahir.
La Ode sendiri yang kini mejabat Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan direkomendasikan oleh KI Sulsel karena dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup di bidang keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, La Ode adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare yang mengelola PPID Pemerintah Kota Parepare. Tahun 2020 lalu PPID Pemerintah Kota Parepare berhasil terpilih sebagai juara pertama pada kegiatan pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan oleh KI Sulsel.
Terpisah, La Ode berharap, keberadaan dirinya di jajaran Informan Ahli Sulsel pada ajang IKIP tahun 2022 semakin mendorong keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan, yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren peningkatan menggembirakan.
Program IKIP kata La Ode, merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.
“Program ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” tandas La Ode.
Lihat Juga: Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Kategori Pemkab Menuju Informatif dari Komisi Informasi Jabar
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/KIP/III/2022. KI Pusat merilis nama-nama Informan Ahli untuk Kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2022, Kamis (31/03/2022).
La Ode sendiri mewakili unsur pemerintah untuk KI Provinsi Sulawesi Selatan . Keputusan ini ditandangani langsung oleh Ketua KI Pusat, Gede Narayana.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Pahir Halim, menjelaskan, nantinya para Informan Ahli akan memberikan penilaian dalam kegiatan wawancara yang dilakukan oleh kelompok kerja daerah dan diskusi kelompok terfokus, dalam rangka penyelenggaraan IKIP tahun 2022.
“Kesembilan Informan Ahli ini, telah melalui tahapan proses wawancara yang dilakukan KI Sulsel beberapa waktu lalu. Mereka bertugas memberikan penilaian terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 dalam kegiatan wawancara Kelompok Kerja Daerah,” papar Pahir.
La Ode sendiri yang kini mejabat Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan direkomendasikan oleh KI Sulsel karena dinilai memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup di bidang keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, La Ode adalah Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare yang mengelola PPID Pemerintah Kota Parepare. Tahun 2020 lalu PPID Pemerintah Kota Parepare berhasil terpilih sebagai juara pertama pada kegiatan pemeringkatan badan publik yang dilaksanakan oleh KI Sulsel.
Terpisah, La Ode berharap, keberadaan dirinya di jajaran Informan Ahli Sulsel pada ajang IKIP tahun 2022 semakin mendorong keterbukaan informasi publik di Sulawesi Selatan, yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren peningkatan menggembirakan.
Program IKIP kata La Ode, merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.
“Program ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” tandas La Ode.
Lihat Juga: Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Kategori Pemkab Menuju Informatif dari Komisi Informasi Jabar
(agn)