Korban Mutilasi Gunungsari Sempat Disiksa dan Dibakar, Potongan 2 Tangan Belum Ditemukan
Selasa, 22 April 2025 - 08:57 WIB
loading...
Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Banten, Donald Rinald menjelaskan hasil pemeriksaan korban mutilasi di Gunungsari, Serang. Foto/Fariz Abdullah
A
A
A
SERANG - Potongan tubuh berupa dua tangan dari SA, korban pembunuhan disertai mutilasi di Serang, Banten belum juga diketemukan. Gadis berusia 19 tahun asal Cinangka, Serang itu dihabisi dan dimutilasi oleh kekasihnya, ML (23).
Kedua tangan, kaki dan kepala korban dibuang terpisah ke Sungai. Sedangkan bagian tubuh dibiarkan tergeletak dengan ditutupi dedaunan di area perkebunan Gunungsari, Kabupaten Serang yang menjadi tempat kejadian perkara.
Baca juga: Kronologi Wanita Korban Mutilasi di Serang hingga Sang Kekasih Ditangkap
Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Banten, Donald Rinald mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal pada tubuh korban, masih ada dua bagian yang saat ini belum ditemukan yakni tangan kanan dan kiri.
“Temuan awal hanya berupa kepala, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri. Untuk lengan kanan dan kiri hingga saat ini belum ditemukan,"kata Donald kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan mendalam ditemukan fakta bahwa korban mendapatkan kekerasan dari pelaku selama masih hidup.
Kedua tangan, kaki dan kepala korban dibuang terpisah ke Sungai. Sedangkan bagian tubuh dibiarkan tergeletak dengan ditutupi dedaunan di area perkebunan Gunungsari, Kabupaten Serang yang menjadi tempat kejadian perkara.
Baca juga: Kronologi Wanita Korban Mutilasi di Serang hingga Sang Kekasih Ditangkap
Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Banten, Donald Rinald mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal pada tubuh korban, masih ada dua bagian yang saat ini belum ditemukan yakni tangan kanan dan kiri.
“Temuan awal hanya berupa kepala, tungkai atas dan bawah kanan dan kiri. Untuk lengan kanan dan kiri hingga saat ini belum ditemukan,"kata Donald kepada awak media, Senin (21/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan mendalam ditemukan fakta bahwa korban mendapatkan kekerasan dari pelaku selama masih hidup.
Lihat Juga :