Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara
loading...
A
A
A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Pangkep, Fajar Gurindro di kantor Kejari Pangkep, Rabu (30/3/2022).
Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 19 diantaranya berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti dari kasus ilegal fishing seperti potasium juga ikut dimusnahkan.
Usai kegiatan, Fajar Gurindro menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali di tahun 2022 ini. Ia mengatakan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar beberapa kali dalam setahun.
"Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan," terangnya.
Dirinya menjelaskan, karena putusan dari perkaranya sudah inkrah sehingga dilakukan pemusnahan. "Dan ke depan kami akan lebih tertib dalam pengelolaan barang bukti. Sementara untuk barang bukti yang dirampas oleh negara akan dilelang," lanjutnya.
Selain barang bukti dari kasus narkoba dan ilegal fishing, dimusnahkan juga barang bukti dari kasus kekerasan seperti senjata tajam .
Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 19 diantaranya berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti dari kasus ilegal fishing seperti potasium juga ikut dimusnahkan.
Usai kegiatan, Fajar Gurindro menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali di tahun 2022 ini. Ia mengatakan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar beberapa kali dalam setahun.
"Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan," terangnya.
Dirinya menjelaskan, karena putusan dari perkaranya sudah inkrah sehingga dilakukan pemusnahan. "Dan ke depan kami akan lebih tertib dalam pengelolaan barang bukti. Sementara untuk barang bukti yang dirampas oleh negara akan dilelang," lanjutnya.
Selain barang bukti dari kasus narkoba dan ilegal fishing, dimusnahkan juga barang bukti dari kasus kekerasan seperti senjata tajam .
(agn)