Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara
Rabu, 30 Maret 2022 - 17:03 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Foto: Sindonews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan inkrah dari pengadilan. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Pangkep, Fajar Gurindro di kantor Kejari Pangkep, Rabu (30/3/2022).
Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 19 diantaranya berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti dari kasus ilegal fishing seperti potasium juga ikut dimusnahkan.
Baca Juga: Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba
Usai kegiatan, Fajar Gurindro menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali di tahun 2022 ini. Ia mengatakan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar beberapa kali dalam setahun.
"Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan," terangnya.
Dari 27 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, 19 diantaranya berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah barang bukti dari kasus ilegal fishing seperti potasium juga ikut dimusnahkan.
Baca Juga: Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Narkoba
Usai kegiatan, Fajar Gurindro menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pertama kali di tahun 2022 ini. Ia mengatakan, kegiatan seperti ini akan rutin digelar beberapa kali dalam setahun.
"Pemusnahan ini bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan," terangnya.
Lihat Juga :