Terbukti Edarkan Narkoba, DJ di Bali Diganjar 7,5 Tahun Penjara
Selasa, 29 Maret 2022 - 15:26 WIB
loading...
Seorang disk jockey (DJ) di Bali, Agung Katoi (26), divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/3/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Seorang disk jockey (DJ) di Bali , Agung Katoi (26), divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (29/3/2022). Dia terbukti bersalah mengedarkan narkoba .
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Miris! Orangtua di Bali Tega Buang Bayinya di Tumpukan Sampah
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Miris! Orangtua di Bali Tega Buang Bayinya di Tumpukan Sampah
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga :