Nyambi Jadi Bandar Narkoba, DJ asal Swiss Ditangkap di Bali

Sabtu, 06 Februari 2021 - 21:49 WIB
loading...
Nyambi Jadi Bandar Narkoba,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DENPASAR - Polda Bali menangkap warga negara Swiss, berinisial KRM (45) dalam kasus narkotika. Dari tersangka, disita narkoba berbagai jenis.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengkonfirmasi penangkapan itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi tidak menjawab telepon dan pesan.

Informasi yang dihimpun, Karim ditangkap di Jalan Mertanadi Gang Limanam Kerobokan, Kamis (4/2/2021). Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti yang disembunyikan di celana dalam pria kelahiran 27 November 1975 itu.

Terdiri 10 paket yang berisi serbuk warna pink diduga ekstasi seberat 8,22 gram bruto atau 4,22 gram neto. Juga satu paket kokain seberat 1,32 gram bruto atau 0,92 gram neto.

Polisi lalu membawa tersangka ke tempat tinggalnya di sebuah vila di gang tersebut. Di tempat ini, ditemukan ekstasi dalam bentuk pil sebanyak 213 butir dan bentuk serbuk seberat 27,13 gram.

Baca juga: Singkawang Gempar, 2 Harimau Kebun Binatang Sinka Zoo Lepas dan Serang Pawangnya Hingga Tewas

Ditemukan juga ketamine seberat 6,79 gram neto, heroin 1,61 gram, hasis 0,7 gram neto dan 17 potong narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD) seberat 0,30 gram neto.

Baca juga: 5 Bulan Buron, Manager Perusahan Sawit Abal-abal Pemerkosa dan Penganiaya Wanita Dibekuk

Dengan banyaknya barang bukti itu, tersangka diduga merupakan bandar. Polisi juga menyita barang bukti handphone yang dipakai tersangka berkomunikasi dengan jaringannya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2850 seconds (0.1#10.140)