Nyambi Jadi Bandar Narkoba, DJ asal Swiss Ditangkap di Bali
Sabtu, 06 Februari 2021 - 21:49 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menangkap warga negara Swiss, berinisial KRM (45) dalam kasus narkotika. Dari tersangka, disita narkoba berbagai jenis.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengkonfirmasi penangkapan itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi tidak menjawab telepon dan pesan.
Informasi yang dihimpun, Karim ditangkap di Jalan Mertanadi Gang Limanam Kerobokan, Kamis (4/2/2021). Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti yang disembunyikan di celana dalam pria kelahiran 27 November 1975 itu.
Terdiri 10 paket yang berisi serbuk warna pink diduga ekstasi seberat 8,22 gram bruto atau 4,22 gram neto. Juga satu paket kokain seberat 1,32 gram bruto atau 0,92 gram neto.
Polisi lalu membawa tersangka ke tempat tinggalnya di sebuah vila di gang tersebut. Di tempat ini, ditemukan ekstasi dalam bentuk pil sebanyak 213 butir dan bentuk serbuk seberat 27,13 gram.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengkonfirmasi penangkapan itu. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi tidak menjawab telepon dan pesan.
Informasi yang dihimpun, Karim ditangkap di Jalan Mertanadi Gang Limanam Kerobokan, Kamis (4/2/2021). Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti yang disembunyikan di celana dalam pria kelahiran 27 November 1975 itu.
Terdiri 10 paket yang berisi serbuk warna pink diduga ekstasi seberat 8,22 gram bruto atau 4,22 gram neto. Juga satu paket kokain seberat 1,32 gram bruto atau 0,92 gram neto.
Polisi lalu membawa tersangka ke tempat tinggalnya di sebuah vila di gang tersebut. Di tempat ini, ditemukan ekstasi dalam bentuk pil sebanyak 213 butir dan bentuk serbuk seberat 27,13 gram.
Lihat Juga :