Oknum Perangkat Desa di Rembang Palsukan Akta Kematian Tetangga agar Tidak Dapat PKH
loading...
A
A
A
REMBANG - Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, nekat memalsukan akta kematian tetangganya sendiri karena kesal dengan tetangganya itu. Padahal, yang bersangkutan masih hidup.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pelaku berinisial MA (51) merupakan oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Akibat perbuatannya, MA dijebloskan ke ruang tahanan.
"Jadi tersangka ini bermaksud balas dendam. Kemudian, dia memalsukan tanda tangan sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban, untuk membuat akta kematian SM, istrinya L," katanya, Senin (28/3/2022).
Dampak dari terbitnya akta kematian tersebut, membuat keluarga korban tidak menerima bantuan dari pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai sejak Oktober hingga Desember 2011.
"MA sehari-hari bekerja sebagai Kasi Pelayanan di Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Jadi dia memalsukan akta kematian seorang wanita yan merupakan tetangganya sendiri yang berinisial SM," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sengaja melakukan aksinya karena kesal dengan suami SM, yakni L.
"Tersangka mengaku jengkel dengan L, karena sering bersitegang. Termasukdengan istrinya juga pernah digoda oleh suami korban. Sehingga, dia tidak terima dan nekat melakukan aksinya tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun bui.
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, pelaku berinisial MA (51) merupakan oknum perangkat Desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Akibat perbuatannya, MA dijebloskan ke ruang tahanan.
"Jadi tersangka ini bermaksud balas dendam. Kemudian, dia memalsukan tanda tangan sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban, untuk membuat akta kematian SM, istrinya L," katanya, Senin (28/3/2022).
Dampak dari terbitnya akta kematian tersebut, membuat keluarga korban tidak menerima bantuan dari pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai sejak Oktober hingga Desember 2011.
"MA sehari-hari bekerja sebagai Kasi Pelayanan di Desa Jeruk, Kecamatan Pancur. Jadi dia memalsukan akta kematian seorang wanita yan merupakan tetangganya sendiri yang berinisial SM," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sengaja melakukan aksinya karena kesal dengan suami SM, yakni L.
"Tersangka mengaku jengkel dengan L, karena sering bersitegang. Termasukdengan istrinya juga pernah digoda oleh suami korban. Sehingga, dia tidak terima dan nekat melakukan aksinya tersebut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman 6 tahun bui.
(hsk)