Tega! Suami Palsukan Akta Kematian Istri untuk Nikahi Selingkuhan
loading...
A
A
A
PALOPO - Seorang pria di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai dilaporkan istri pertamanya, karena nekat memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi selingkuhan.
Firmansyah (38), pria tersebut hanya bisa pasrah saat polisi menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sidrap. Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO kepolisian, karena memalsukan surat kematian istri pertamanya.
"Pelaku nekat memalsukan surat kematian istrinya, demi menikahi kekasihnya yang masih bertetangga dengan pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan dia, awalnya pelaku dan sang istri sedang merantau ke Maluku. Kemudian, pelaku meminta izin istrinya itu untuk kembali ke kampung halaman. Namun, setelah berbulan-bulan pelaku tidak ada kabar.
"Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri pelaku pun curiga dan mencari tahu keberadaan suaminya dari mulut ke mulut. Ternyata, suaminya sudah menikahi wanita lain," bebernya.
Yang paling menyedihkan, sang istri dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian yang dibuat oleh suami.
Tidak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.
"Petugas menangkap pelaku, beserta kekasihnya yang sudah dinikahi tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja memalsukan akta kematian istri pertamanya itu agar bisa menikahi kekasihnya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dan istrinya mudanya itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Luwu Utara. Keduanya diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
Firmansyah (38), pria tersebut hanya bisa pasrah saat polisi menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Sidrap. Sebelumnya, pelaku sempat dinyatakan sebagai DPO kepolisian, karena memalsukan surat kematian istri pertamanya.
Baca Juga
"Pelaku nekat memalsukan surat kematian istrinya, demi menikahi kekasihnya yang masih bertetangga dengan pelaku," katanya, kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Dijelaskan dia, awalnya pelaku dan sang istri sedang merantau ke Maluku. Kemudian, pelaku meminta izin istrinya itu untuk kembali ke kampung halaman. Namun, setelah berbulan-bulan pelaku tidak ada kabar.
"Setelah berbulan-bulan tidak ada kabar, istri pelaku pun curiga dan mencari tahu keberadaan suaminya dari mulut ke mulut. Ternyata, suaminya sudah menikahi wanita lain," bebernya.
Yang paling menyedihkan, sang istri dianggap sudah meninggal berdasarkan surat kematian yang dibuat oleh suami.
Tidak terima suaminya direbut wanita lain dan dianggap sudah tiada, sang istri kembali ke kampung halaman dan melaporkan kejadian itu ke kantor polisi setempat.
"Petugas menangkap pelaku, beserta kekasihnya yang sudah dinikahi tersebut. Kepada petugas, pelaku mengaku sengaja memalsukan akta kematian istri pertamanya itu agar bisa menikahi kekasihnya," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dan istrinya mudanya itu dijebloskan ke dalam tahanan Polres Luwu Utara. Keduanya diancam dengan pidana penjara 6 tahun.
(hsk)