Komplotan Spesialis Gendam 5 Provinsi Diringkus di Denpasar

Senin, 28 Maret 2022 - 17:13 WIB
loading...
Komplotan Spesialis...
Polresta Denpasar membekuk komplotan pelaku gendam. Pelaku empat orang telah beraksi sedikitnya di 17 lokasi di lima provinsi.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar membekuk komplotan pelaku gendam . Pelaku empat orang telah beraksi sedikitnya di 17 lokasi di lima provinsi.

Keempat pelaku yaitu R Suryo Kirono Trihatmojo (58), Bram Setiawan (51), Tri Haryono (46) dan Melya Marwati (35). "Mereka komplotan gendam lintas provinsi," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Asyik Masak, Emak-emak di Sampit Panik Anak Kobra dan Induknya Muncul di Dapur

Dia menjelaskan, keempat pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar, Kamis (24/3/2022). Korban terakhir komplotan ini adalah Ni Nyoman Meriasih (59), warga Jalan Gurita Denpasar.

Korban kehilangan uang tunai Rp30 juta yang baru saja diambil dari ATM dan juga seperangkat perhiasan emas dengan nilai total kerugian sekitar Rp300 juta.

Dalam aksinya, keempat pelaku mengaku sebagai petugas bank BUMN dan swasta. Korban mau menyerahkan uang dan emas dengan iming-iming mendapatkan ganti dua kali lipat.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp279 juta, 234 lembar dolar Brasil asli tapi sudah tidak berlaku, kartu identitas bank palsu, 10 handphone dan satu unit mobil.

Bambang memaparkan, keempat pelaku telah sembilan kali beraksi di Denpasar. "Total keuntungan yang didapat dari sembilan korban Rp1,1 miliar lebih," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga beraksi empat kali di Jakarta dengan keuntungan Rp300 juta, di Jawa Timur dua kali dengan keuntungan Rp48 juta, satu kali di Jawa Tengah dengan keuntungan 15 gram emas dan Sumatra Barat satu kali dengan keuntungan Rp8 juta.

Bambang menambahkan, penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban. "Keempat pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5029 seconds (0.1#10.140)