Sindikat Judi Online Kamboja Dibekuk di Ciamis, Transaksi Mencapai Rp356 Miliar
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:23 WIB
loading...
TCA (belakang, dua dari kiri) tersangka pengumpul dana judi online. Foto/Agus Warsudi/MPI
A
A
A
BANDUNG - Sindikat judi online asal Kamboja berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Ciamis, Jawa Barat. Seorang anggota sindikat, berinisial TCA, ditangkap di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, pada Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana fantastis mencapai Rp365 miliar.
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Patroli tersebut menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.
Pemilik rekening, Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, kemudian diinterogasi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Jabar Peringkat Pertama Transaksi Judi Online di Indonesia, Ini Respons Bey Machmudin
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi pada Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Patroli tersebut menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank di Kabupaten Ciamis yang diduga digunakan untuk menampung dana judi online.
Pemilik rekening, Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, kemudian diinterogasi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
"TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024)," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Baca Juga: Jabar Peringkat Pertama Transaksi Judi Online di Indonesia, Ini Respons Bey Machmudin
Lihat Juga :