Tepergok Curi Motor, Residivis Lari ke Hutan dan Terjatuh dari Tebing Setinggi 50 Meter
loading...
A
A
A
Menurut Erwin, NR bukan pencuri sepeda motor kaleng-kaleng. Dia adalah seorang residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Kejadian di wilayah kami (Leles) ini merupakan kasus dia untuk yang keempat kalinya. Jadi dia bukan kali ini saja beraksi mencuri motor,” jelasnya.
Debut pertama NR sebagai pencuri motor terungkap pada 2008 lalu. Erwin memaparkan, kala itu NR diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah hukum Kecamatan Kadungora.
“Untuk kasus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung. Dia masuk penjara lagi di Bandung. Nah untuk kasus sekarang di wilayah Leles, merupakan kasus keempat kali bagi dia ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, aparat Satuan Reskrim Polsek Leles pun berhasil menangkap seseorang lainya yang berinisial D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
D diberhasil digaruk petugas di salah satu pangkalan ojek Desa Ciaro setelah beberapa hari aparat melakukan pengintaian. “Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucap Erwin.
Erwin pun mengungkap peran dari keduanya. “NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara NR kabur ke hutan,” imbuhnya.
Dari tangan keduanya, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.
“Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” imbuhnya.
“Kejadian di wilayah kami (Leles) ini merupakan kasus dia untuk yang keempat kalinya. Jadi dia bukan kali ini saja beraksi mencuri motor,” jelasnya.
Debut pertama NR sebagai pencuri motor terungkap pada 2008 lalu. Erwin memaparkan, kala itu NR diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah hukum Kecamatan Kadungora.
“Untuk kasus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung. Dia masuk penjara lagi di Bandung. Nah untuk kasus sekarang di wilayah Leles, merupakan kasus keempat kali bagi dia ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, aparat Satuan Reskrim Polsek Leles pun berhasil menangkap seseorang lainya yang berinisial D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
D diberhasil digaruk petugas di salah satu pangkalan ojek Desa Ciaro setelah beberapa hari aparat melakukan pengintaian. “Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucap Erwin.
Erwin pun mengungkap peran dari keduanya. “NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara NR kabur ke hutan,” imbuhnya.
Dari tangan keduanya, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.
“Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” imbuhnya.