Tepergok Curi Motor, Residivis Lari ke Hutan dan Terjatuh dari Tebing Setinggi 50 Meter

Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:22 WIB
loading...
A A A
Kapolsek menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

“Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Erwin.
(hsk)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1931 seconds (0.1#10.140)