Tepergok Curi Motor, Residivis Lari ke Hutan dan Terjatuh dari Tebing Setinggi 50 Meter
loading...
A
A
A
Kapolsek menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
“Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Erwin.
“Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Erwin.
(hsk)