Tender Mattoanging Gagal Lagi, Suporter: Jangan Sengaja Ditunda
loading...
A
A
A
Dia menjelaskan, dari 5 hari masa sanggah, 3 hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab jika memang ada sanggahan.
“Namun jika tidak ada, kami kembalikan ke PA. Semua sudah jelas ada aturannya,” ungkapnya.
Sementara penunjukan langsung diatur dalam pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan bahwa tidak serta merta penunjukan langsung dilakukan. Ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.
“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya gagal, tetapi program ini kami upayakan agar tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kami harap ini dapat terserap," pungkasnya.
“Namun jika tidak ada, kami kembalikan ke PA. Semua sudah jelas ada aturannya,” ungkapnya.
Sementara penunjukan langsung diatur dalam pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan bahwa tidak serta merta penunjukan langsung dilakukan. Ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.
“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.
Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya gagal, tetapi program ini kami upayakan agar tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kami harap ini dapat terserap," pungkasnya.
(agn)