Tender Mattoanging Gagal Lagi, Suporter: Jangan Sengaja Ditunda
loading...
A
A
A
Pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulsel, dibeberkan sejumlah alasan mengapa perusahaan tersebut gagal memenuhi kualifikasi .
PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak Lulus Administrasi. Berdasarkan hasil penelusuran digital, perusahaan ini dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 11 Agustus 2020.
“Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.
Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian bahwa beberapa pengalaman personel tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen tender. Pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur.
Sementara PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen tender.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada satupun peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK , sehingga tender dinyatakan Gagal.
Mansyur menjelaskan, dalam Peraturan LKPP terkait tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA bisa melakukan penunjukan langsung dengan kriteria bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda, dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.
Kendati demikian, Mansyur menegaskan bahwa pengerjaan proyek akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke Pengguna Anggaran (PA) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat, sampai saat ini masih di ranah pokja,” tegas Mansyur.
PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak Lulus Administrasi. Berdasarkan hasil penelusuran digital, perusahaan ini dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 11 Agustus 2020.
“Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.
Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian bahwa beberapa pengalaman personel tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen tender. Pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur.
Sementara PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen tender.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada satupun peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK , sehingga tender dinyatakan Gagal.
Mansyur menjelaskan, dalam Peraturan LKPP terkait tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA bisa melakukan penunjukan langsung dengan kriteria bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda, dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.
Kendati demikian, Mansyur menegaskan bahwa pengerjaan proyek akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke Pengguna Anggaran (PA) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat, sampai saat ini masih di ranah pokja,” tegas Mansyur.