Tender Mattoanging Gagal Lagi, Suporter: Jangan Sengaja Ditunda

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:31 WIB
loading...
Tender Mattoanging Gagal Lagi, Suporter: Jangan Sengaja Ditunda
Kondisi stadion Mattoanging. Tender stadion ini kembali gagal dilakukan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Suporter PSM Makassar mengaku kecewa lantaran proses tender lelang Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging kembali gagal untuk kedua kalinya. Hal ini berarti, proses pembangunannya bakal kembali molor.

Ketua Komunitas VIP Selatan (KVS), Erwinsyah menuturkan, pemerintah provinsi harus seharusnya segera mengambil keputusan agar proyek bisa segera dikerjakan.

"Kalau memang sudah dijalankan prosedurnya tapi gagal, ya segera tunjuk langsung. Tunjuk perusahaan profesional yang bisa mengerjakan," katanya.



Ewink, sapaan akrabnya khawatir jika proyek terus diulur, bahkan hingga jelang Pilkada, bisa saja segelintir oknum kembali memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang kampanye politik

"Jangan sengaja ditunda-tunda lagi sampai jelang Pemilu, nanti malah dijadikan lagi sebagai ajang jualan," imbuhnya.

Bersama suporter lainnya, Ewink kini hanya berpegang pada ucapan Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya berjanji bahwa pengerjaan fisik stadion akan dimulai pada awal 2022 ini.

"Saat beliau masih Plt Gubernur, beliau janji bahwa pekerjaan bisa dilakukan di awal 2022. Ini kata-katanya yang kami pegang. Kami tunggu kapan itu terealisasi," pungkasnya.

Diketahui, lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua ternyata tak memenuhi syarat. Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya mengatakan, ketiga perusahaan tersebut masing-masing PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulsel, dibeberkan sejumlah alasan mengapa perusahaan tersebut gagal memenuhi kualifikasi .

PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak Lulus Administrasi. Berdasarkan hasil penelusuran digital, perusahaan ini dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 11 Agustus 2020.

“Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.

Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian bahwa beberapa pengalaman personel tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen tender. Pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur.



Sementara PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen tender.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada satupun peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK , sehingga tender dinyatakan Gagal.

Mansyur menjelaskan, dalam Peraturan LKPP terkait tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA bisa melakukan penunjukan langsung dengan kriteria bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda, dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.

Kendati demikian, Mansyur menegaskan bahwa pengerjaan proyek akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke Pengguna Anggaran (PA) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.

“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat, sampai saat ini masih di ranah pokja,” tegas Mansyur.

Dia menjelaskan, dari 5 hari masa sanggah, 3 hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab jika memang ada sanggahan.

“Namun jika tidak ada, kami kembalikan ke PA. Semua sudah jelas ada aturannya,” ungkapnya.

Sementara penunjukan langsung diatur dalam pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.



Dalam pasal ini disebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan bahwa tidak serta merta penunjukan langsung dilakukan. Ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.



“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya gagal, tetapi program ini kami upayakan agar tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kami harap ini dapat terserap," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2115 seconds (0.1#10.140)