Tender Mattoanging Gagal Lagi, Suporter: Jangan Sengaja Ditunda

Kamis, 24 Maret 2022 - 19:31 WIB
loading...
Tender Mattoanging Gagal...
Kondisi stadion Mattoanging. Tender stadion ini kembali gagal dilakukan. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Suporter PSM Makassar mengaku kecewa lantaran proses tender lelang Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga Mattoanging kembali gagal untuk kedua kalinya. Hal ini berarti, proses pembangunannya bakal kembali molor.

Ketua Komunitas VIP Selatan (KVS), Erwinsyah menuturkan, pemerintah provinsi harus seharusnya segera mengambil keputusan agar proyek bisa segera dikerjakan.

"Kalau memang sudah dijalankan prosedurnya tapi gagal, ya segera tunjuk langsung. Tunjuk perusahaan profesional yang bisa mengerjakan," katanya.

Baca Juga: Lelang Pembongkaran Stadion Mattoanging Kembali Diusul

Ewink, sapaan akrabnya khawatir jika proyek terus diulur, bahkan hingga jelang Pilkada, bisa saja segelintir oknum kembali memanfaatkan momen tersebut sebagai ajang kampanye politik

"Jangan sengaja ditunda-tunda lagi sampai jelang Pemilu, nanti malah dijadikan lagi sebagai ajang jualan," imbuhnya.

Bersama suporter lainnya, Ewink kini hanya berpegang pada ucapan Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman yang sebelumnya berjanji bahwa pengerjaan fisik stadion akan dimulai pada awal 2022 ini.

"Saat beliau masih Plt Gubernur, beliau janji bahwa pekerjaan bisa dilakukan di awal 2022. Ini kata-katanya yang kami pegang. Kami tunggu kapan itu terealisasi," pungkasnya.

Diketahui, lelang tender proyek pembangunan Stadion Mattoanging untuk tahap kedua ternyata tak memenuhi syarat. Tiga perusahaan yang ikut lelang tender tersebut dinilai oleh pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel tak memenuhi syarat.

Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse Mansyur Yahya mengatakan, ketiga perusahaan tersebut masing-masing PT Duta Mas Indah, PT Usaha Subur Sejahtera, dan PT Citra Prasasti Konsorindo.

Pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulsel, dibeberkan sejumlah alasan mengapa perusahaan tersebut gagal memenuhi kualifikasi .

PT Duta Mas Indah dinyatakan tidak Lulus Administrasi. Berdasarkan hasil penelusuran digital, perusahaan ini dilarang untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 11 Agustus 2020.

“Hal ini telah dikonsultasikan pada Kanwil VI KPPU pada tanggal 9 Maret 2022,” ujar Mansyur.

Kedua, PT Usaha Subur Sejahtera tidak lulus evaluasi teknis dengan uraian bahwa beberapa pengalaman personel tenaga ahli perancang yang ditawarkan oleh PT Usaha Subur Sejahtera dan KSO tidak memenuhi yang disyaratkan dalam dokumen tender. Pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh peserta tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur.

Baca Juga: Lelang Pembongkaran Stadion Mattoanging Kembali Diusul

Sementara PT Citra Prasasti Konsorindo dinyatakan tidak lulus evaluasi teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan untuk mobil crane dan diesel hammer sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen tender.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada satupun peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK , sehingga tender dinyatakan Gagal.

Mansyur menjelaskan, dalam Peraturan LKPP terkait tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA bisa melakukan penunjukan langsung dengan kriteria bahwa kebutuhan tidak dapat ditunda, dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.

Kendati demikian, Mansyur menegaskan bahwa pengerjaan proyek akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas Akan kembalikan ke Pengguna Anggaran (PA) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.

“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat, sampai saat ini masih di ranah pokja,” tegas Mansyur.

Dia menjelaskan, dari 5 hari masa sanggah, 3 hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab jika memang ada sanggahan.

“Namun jika tidak ada, kami kembalikan ke PA. Semua sudah jelas ada aturannya,” ungkapnya.

Sementara penunjukan langsung diatur dalam pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Stadion Mattoanging Ditender Ulang

Dalam pasal ini disebutkan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan bahwa tidak serta merta penunjukan langsung dilakukan. Ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.



“Dari hasil konsultasi nanti dengan LKPP maka itu akan kami laksanakan,” tegasnya.

Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menyampaikan, meskipun tender yang kedua kalinya ini tidak memenuhi syarat, diharapkan proses tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prosesnya gagal, tetapi program ini kami upayakan agar tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kami harap ini dapat terserap," pungkasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Enam Tahun Beroperasi,...
Enam Tahun Beroperasi, Hotel Bintang Tiga Aset Pemprov Sulsel Kini Dikelola Swasta
Apdesi Dukung Program...
Apdesi Dukung Program Budidaya Pisang Pemprov Sulsel
Usai Temui Pimpinan...
Usai Temui Pimpinan Aliran Bak Kesucian, MUI Sulsel Siap Lakukan Pembinaan
Rekomendasi
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
KPK Tahan Bupati Kuansing...
KPK Tahan Bupati Kuansing dan Dua Orang Lainnya terkait Suap Pengisian Jabatan
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved