Gudang BBM Oplosan di Muara Enim Digerebek, Polisi Amankan 108 Ton Minyak Bercampur Cuka
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dibongkar polisi.
Dari lokasi tersebut, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas, mengamankan enam pelaku yang masing-masing berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, ungkap kasus dilakukan oleh tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
"Dengan kasus yang berhasil kita ungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Toni, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching, sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Untuk saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal," tambahnya.
Dari lokasi tersebut, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas, mengamankan enam pelaku yang masing-masing berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, ungkap kasus dilakukan oleh tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
"Dengan kasus yang berhasil kita ungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Toni, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching, sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Untuk saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal," tambahnya.