Gudang BBM Oplosan di Muara Enim Digerebek, Polisi Amankan 108 Ton Minyak Bercampur Cuka
loading...
A
A
A
Sehingga, pada Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita bersama tim BPH Migas turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan," bebernya.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.
"Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita bersama tim BPH Migas turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan," bebernya.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.
"Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(hsk)