Gudang BBM Oplosan di Muara Enim Digerebek, Polisi Amankan 108 Ton Minyak Bercampur Cuka
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dibongkar polisi.
Dari lokasi tersebut, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas, mengamankan enam pelaku yang masing-masing berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, ungkap kasus dilakukan oleh tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
"Dengan kasus yang berhasil kita ungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Toni, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching, sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Untuk saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal," tambahnya.
Sehingga, pada Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita bersama tim BPH Migas turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan," bebernya.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.
"Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dari lokasi tersebut, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas, mengamankan enam pelaku yang masing-masing berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, ungkap kasus dilakukan oleh tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
"Dengan kasus yang berhasil kita ungkap ini, Polda kita menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar," ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Dijelaskan Toni, dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching, sehingga menghasilkan BBM oplosan.
"Untuk saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
"Setelah mendapatkan informasi, anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar adanya kegiatan pengoplosan BBM ilegal," tambahnya.
Sehingga, pada Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
"Selain mengamankan pelaku, anggota kita bersama tim BPH Migas turut diamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan," bebernya.
Kemudian, lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.
"Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(hsk)