Ayah Biadab! Perkosa Anak Kandung Berusia 8 Tahun hingga Kejang-kejang dan Tewas

Selasa, 22 Maret 2022 - 13:01 WIB
loading...
Ayah Biadab! Perkosa...
Tersangka Widiyanto digelandang ke Polrestabes Semarang karena memperkosa anak kandung yang masih berusia 8 tahun hingga kejang-kejang dan tewas. Foto/iNews TV/Kristiadi
A A A
SEMARANG - Seorang ayah di Kota Semarang secara biadab memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan hingga kejang-kejang dan tewas. Ulah biadab pelaku diduga karena sering nonton film porno.

Korban yang kejang-kejang tewas saat dibawa ke rumah sakit (RS) Panti Wilasa Semarang usai diperkosa ayah kandungnya bernama Widiyanto (41). Korban tewas pada Sabtu (19/3/2022).



Polisi yang mendapat laporan dari rumah sakit jika ada bocah yang meninggal tidak wajar akibat kekerasan seksual kemudian mendatangi rumah sakit. Namun, ternyata korban sudah dibawa pulang dan dimakamkan.

Petugas pun kemudian membongkar makam korban untuk dilakukan autopsi.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, dari hasil autopsi diketahui jika jasad korban terdapat luka tanda kekerasan seksual di bagian kelamin dan dubur. Bahkan sebelum dibawa ke rumah sakit korban sempat kejang-kejang.

"Berdasarkan temuan itu, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sales makanan ringan ditangkap di rumah kos Jalan Kyai Sakir, Tlogosari Wetan, Semarang," katanya, Selasa (22/3/2022).


Di depan petugas, tersangka mengaku telah memperkosa darah dagingnya sendiri hingga tewas. Pelaku memperkosa karena sering nonton film porno.

Peristiwa terjadi lantaran pelaku yang sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban) masih diperbolehkan mengajak pergi anaknya, termasuk tidur di rumah kos pelaku.

Saat menangkap tersangka, polisi menyita pakaian yang dikenakan korban, sprei dan bantal, kemasan lotion, obat penurun panas.

Pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2112 seconds (0.1#10.140)