Memilukan, Ditinggal Ibunya Jadi TKW Anak Gadis di Sumba Timur Diperkosa Ayah Kandung
Kamis, 21 Oktober 2021 - 23:37 WIB
loading...
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono. Foto/MPI/Dionisius Umbu Ana Lodu
A
A
A
SUMBA TIMUR - Nasib pilu dialami anak gadis di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Ditinggal ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006, anak gadis tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Keseringan Nonton Video Porno, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung di Kamar Mandi
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Yp (45) tersebut, langsung ditangani oleh polisi. Anggota Polsek Lewa, berhasil menangkap Yp. Sementara korban mengalami trauma berat, dan kini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, pelaku pemerkosaan telah ditahan di Polsek Lewa. "Sangat disayangkan, ayah kandung melakukan perkosaan pada anak kandungnya sendiri. Ini perbuatan keji, dan perbuatannya wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan tidak melawan saat ditangkap," tegasnya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Ratu Sakti, Raja Pajajaran yang Umbar Nafsu Birahi dengan Menikahi Istri Selir Ayahnya
Secara detail, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menguraikan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Keseringan Nonton Video Porno, Remaja di Muratara Perkosa Adik Kandung di Kamar Mandi
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Yp (45) tersebut, langsung ditangani oleh polisi. Anggota Polsek Lewa, berhasil menangkap Yp. Sementara korban mengalami trauma berat, dan kini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, pelaku pemerkosaan telah ditahan di Polsek Lewa. "Sangat disayangkan, ayah kandung melakukan perkosaan pada anak kandungnya sendiri. Ini perbuatan keji, dan perbuatannya wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan tidak melawan saat ditangkap," tegasnya, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Ratu Sakti, Raja Pajajaran yang Umbar Nafsu Birahi dengan Menikahi Istri Selir Ayahnya
Secara detail, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menguraikan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga :