Memilukan, Ditinggal Ibunya Jadi TKW Anak Gadis di Sumba Timur Diperkosa Ayah Kandung
loading...
A
A
A
SUMBA TIMUR - Nasib pilu dialami anak gadis di Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Ditinggal ibunya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sejak tahun 2006, anak gadis tersebut diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Yp (45) tersebut, langsung ditangani oleh polisi. Anggota Polsek Lewa, berhasil menangkap Yp. Sementara korban mengalami trauma berat, dan kini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, pelaku pemerkosaan telah ditahan di Polsek Lewa. "Sangat disayangkan, ayah kandung melakukan perkosaan pada anak kandungnya sendiri. Ini perbuatan keji, dan perbuatannya wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan tidak melawan saat ditangkap," tegasnya, Kamis (21/10/2021).
Secara detail, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menguraikan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Mikel Presty Carlo Moata, pekerja sosial Kemensos Wilayah Kabupaten Sumba Timur, menyatakan rasa prihatinnya. Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu dilakukan ayahnya sejak awal Mei 2021. "Kasihan sekali anaknya, baru berusia 16 tahun dan disetubhi paksa ayahnya sejak Mei. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan 8 Oktober 2021," jelasnya.
Terungkapnya peristiwa pilu itu, lanjut Mikel bermula dari pantauan guru BK terhadap perubahan perilaku anak. Awal didekati, korban sangat tertutup dan enggan untuk mengutarakan kisah kelamnya.
Sekolah kemudian coba berkoordinasi dengan seorang pendeta di sekitar lingkungan sekolah dan tempat tinggal korban. Perlahan anak itu di dekati dan akhirnya mulai terbuka tentang kisah mirisnya. "Miris sekali melihat kondisi rumah mereka, hanya memiliki satu kamar saja, dan tempat tidurnya dari balai-balai. Yang bagian atas tempat tidur ayah dan anak lelakinya. Sementara korban tidur di bagian bawahnya," pungkasnya.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan Yp (45) tersebut, langsung ditangani oleh polisi. Anggota Polsek Lewa, berhasil menangkap Yp. Sementara korban mengalami trauma berat, dan kini didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Dinas Sosial Kabupaten Sumba Timur.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, pelaku pemerkosaan telah ditahan di Polsek Lewa. "Sangat disayangkan, ayah kandung melakukan perkosaan pada anak kandungnya sendiri. Ini perbuatan keji, dan perbuatannya wajib untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan tidak melawan saat ditangkap," tegasnya, Kamis (21/10/2021).
Secara detail, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu menguraikan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Mikel Presty Carlo Moata, pekerja sosial Kemensos Wilayah Kabupaten Sumba Timur, menyatakan rasa prihatinnya. Dari pengakuan korban, pemerkosaan itu dilakukan ayahnya sejak awal Mei 2021. "Kasihan sekali anaknya, baru berusia 16 tahun dan disetubhi paksa ayahnya sejak Mei. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan 8 Oktober 2021," jelasnya.
Terungkapnya peristiwa pilu itu, lanjut Mikel bermula dari pantauan guru BK terhadap perubahan perilaku anak. Awal didekati, korban sangat tertutup dan enggan untuk mengutarakan kisah kelamnya.
Sekolah kemudian coba berkoordinasi dengan seorang pendeta di sekitar lingkungan sekolah dan tempat tinggal korban. Perlahan anak itu di dekati dan akhirnya mulai terbuka tentang kisah mirisnya. "Miris sekali melihat kondisi rumah mereka, hanya memiliki satu kamar saja, dan tempat tidurnya dari balai-balai. Yang bagian atas tempat tidur ayah dan anak lelakinya. Sementara korban tidur di bagian bawahnya," pungkasnya.
(eyt)