Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penunjukan penjabat (Pj) Ketua RT/RW terus menuai polemik. Aksi protes tak henti dilakukan oleh sejumlah mantan Ketua RT/RW yang diberhentikan.
Teranyar, ratusan mantan Ketua RT/RW dan LPM menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Makassar , Selasa, (15/3/2022).
Mereka menunjukkan aksi penolakan atas penunjukan Pj RT/RW yang dinilai sarat persoalan. Dalam aksi tersebut, massa aksi memiliki dua poin tuntutan.
"Pertama, kami secara tegas menolak Pj RT/RW saat ini, dan poin kedua, kami menuntut pemerintah kota segera melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW," ucap Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Junaidi.
Menurut Junaidi, penunjukan Pj RT/RW oleh Pemkot Makassar telah menyalahi regulasi. Sebab, dalam Peraturan Daerah tertuang bahwa masa jabatan Ketua RT/RW akan berakhir apabila sudah terbentuk kepengurusan baru.
"Sekarang kepengurusan baru itu dari mana? kalau Pj dikatakan kepengurusan baru, itu tidak bisa karena tidak melalui pemilihan. Berarti menurut saya Pj sekarang ini tidak sah, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.
Pria yang kerap disapa Erte Mudayya ini bahkan menegaskan jika pihaknya bakal kembali melakukan aksi dengan komposisi massa yang lebih besar jika Pemerintah Kota tak juga mengabulkan tuntutan mereka.
"Ketika tuntutan itu tidak dilaksanakan atau direalisasikan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Kalau perlu kita menduduki DPRD dan Balaikota ," tegas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga sementara mempertimbangkan langkah hukum untuk ditempuh, sebab, pemerintah kota dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda.
Teranyar, ratusan mantan Ketua RT/RW dan LPM menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Makassar , Selasa, (15/3/2022).
Mereka menunjukkan aksi penolakan atas penunjukan Pj RT/RW yang dinilai sarat persoalan. Dalam aksi tersebut, massa aksi memiliki dua poin tuntutan.
"Pertama, kami secara tegas menolak Pj RT/RW saat ini, dan poin kedua, kami menuntut pemerintah kota segera melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW," ucap Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Junaidi.
Menurut Junaidi, penunjukan Pj RT/RW oleh Pemkot Makassar telah menyalahi regulasi. Sebab, dalam Peraturan Daerah tertuang bahwa masa jabatan Ketua RT/RW akan berakhir apabila sudah terbentuk kepengurusan baru.
"Sekarang kepengurusan baru itu dari mana? kalau Pj dikatakan kepengurusan baru, itu tidak bisa karena tidak melalui pemilihan. Berarti menurut saya Pj sekarang ini tidak sah, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.
Pria yang kerap disapa Erte Mudayya ini bahkan menegaskan jika pihaknya bakal kembali melakukan aksi dengan komposisi massa yang lebih besar jika Pemerintah Kota tak juga mengabulkan tuntutan mereka.
"Ketika tuntutan itu tidak dilaksanakan atau direalisasikan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Kalau perlu kita menduduki DPRD dan Balaikota ," tegas dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga sementara mempertimbangkan langkah hukum untuk ditempuh, sebab, pemerintah kota dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda.