Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:18 WIB
loading...
Mantan Ketua RT/RW Bakal...
Mantan Ketua RT/RW di Makassar melakukan aksi di Kantor DPRD Makassar terkait penunjukan Pj yang dilakukan Pemkot. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penunjukan penjabat (Pj) Ketua RT/RW terus menuai polemik. Aksi protes tak henti dilakukan oleh sejumlah mantan Ketua RT/RW yang diberhentikan.

Teranyar, ratusan mantan Ketua RT/RW dan LPM menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Makassar , Selasa, (15/3/2022).



Mereka menunjukkan aksi penolakan atas penunjukan Pj RT/RW yang dinilai sarat persoalan. Dalam aksi tersebut, massa aksi memiliki dua poin tuntutan.

"Pertama, kami secara tegas menolak Pj RT/RW saat ini, dan poin kedua, kami menuntut pemerintah kota segera melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW," ucap Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Junaidi.

Menurut Junaidi, penunjukan Pj RT/RW oleh Pemkot Makassar telah menyalahi regulasi. Sebab, dalam Peraturan Daerah tertuang bahwa masa jabatan Ketua RT/RW akan berakhir apabila sudah terbentuk kepengurusan baru.

"Sekarang kepengurusan baru itu dari mana? kalau Pj dikatakan kepengurusan baru, itu tidak bisa karena tidak melalui pemilihan. Berarti menurut saya Pj sekarang ini tidak sah, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.

Pria yang kerap disapa Erte Mudayya ini bahkan menegaskan jika pihaknya bakal kembali melakukan aksi dengan komposisi massa yang lebih besar jika Pemerintah Kota tak juga mengabulkan tuntutan mereka.

"Ketika tuntutan itu tidak dilaksanakan atau direalisasikan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Kalau perlu kita menduduki DPRD dan Balaikota ," tegas dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga sementara mempertimbangkan langkah hukum untuk ditempuh, sebab, pemerintah kota dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda.



Jika dalam rentang waktu 3 kali 24 jam poin tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).



"Kami sekarang juga sedang membentuk tim hukum bagaimana kami melihat kesalahan ini untuk diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Karena kami menduga adanya pelanggaran Perda, kan ada keluar SK Pj," ungkapnya.

"Kami memberi pemerintah waktu 3x24 jam. Apabila tidak dipenuhi, kami akan pikirkan langkah hukum ke PTUN ," pungkas Junaidi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Ricuh! Aksi Saling Dorong...
Ricuh! Aksi Saling Dorong Pecah di Pasar Butung Makassar, Ini Pemicunya
Kota Makassar Tanggap...
Kota Makassar Tanggap Darurat Kekeringan, 8 Kecamatan Terdampak El Nino
Wali Kota Makassar Danny...
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Usul Otonomi Anatomi, Kewenangan Daerah Tidak Sepotong-sepotong
Rekomendasi
AS Bombardir Pelabuhan...
AS Bombardir Pelabuhan Bahan Bakar Yaman yang Dikuasai Houthi, 38 Orang Tewas
Krisdayanti Soroti Kisruh...
Krisdayanti Soroti Kisruh Royalti, Ajak Penyanyi dan Pencipta Lagu Kompak
Terungkap Rencana Rahasia...
Terungkap Rencana Rahasia Perisai Rudal Canggih AS, Namanya Golden Dome
Berita Terkini
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
40 menit yang lalu
Heboh! Anggota Polres...
Heboh! Anggota Polres Pangkep Digerebek saat Berduaan dengan Istri Orang di Indekos
46 menit yang lalu
Halalbihalal Muhammadiyah...
Halalbihalal Muhammadiyah Jakarta Hadirkan Dakwah Membahagiakan
1 jam yang lalu
Kronologi Macet Horor...
Kronologi Macet Horor di Jakarta Utara Bersumber dari Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan NPCT1
1 jam yang lalu
Kepala BPJPH Monitoring...
Kepala BPJPH Monitoring Dapur BGN di Pulo Gebang, Ini Hasilnya
2 jam yang lalu
Kasus Dokter PPDS UI...
Kasus Dokter PPDS UI Ngintip dan Rekam Mahasiswi Mandi, Polisi Periksa 5 Orang
2 jam yang lalu
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved