Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:18 WIB
loading...
Mantan Ketua RT/RW Bakal...
Mantan Ketua RT/RW di Makassar melakukan aksi di Kantor DPRD Makassar terkait penunjukan Pj yang dilakukan Pemkot. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penunjukan penjabat (Pj) Ketua RT/RW terus menuai polemik. Aksi protes tak henti dilakukan oleh sejumlah mantan Ketua RT/RW yang diberhentikan.

Teranyar, ratusan mantan Ketua RT/RW dan LPM menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Makassar , Selasa, (15/3/2022).

Baca Juga: Soal Wacana Pergantian, Ketua RT/RW di Makassar Tegas Tolak Penunjukan Pj

Mereka menunjukkan aksi penolakan atas penunjukan Pj RT/RW yang dinilai sarat persoalan. Dalam aksi tersebut, massa aksi memiliki dua poin tuntutan.

"Pertama, kami secara tegas menolak Pj RT/RW saat ini, dan poin kedua, kami menuntut pemerintah kota segera melaksanakan pemilihan Ketua RT/RW," ucap Ketua RT dari Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Junaidi.

Menurut Junaidi, penunjukan Pj RT/RW oleh Pemkot Makassar telah menyalahi regulasi. Sebab, dalam Peraturan Daerah tertuang bahwa masa jabatan Ketua RT/RW akan berakhir apabila sudah terbentuk kepengurusan baru.

"Sekarang kepengurusan baru itu dari mana? kalau Pj dikatakan kepengurusan baru, itu tidak bisa karena tidak melalui pemilihan. Berarti menurut saya Pj sekarang ini tidak sah, inkonstitusional karena tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," jelasnya.

Pria yang kerap disapa Erte Mudayya ini bahkan menegaskan jika pihaknya bakal kembali melakukan aksi dengan komposisi massa yang lebih besar jika Pemerintah Kota tak juga mengabulkan tuntutan mereka.

"Ketika tuntutan itu tidak dilaksanakan atau direalisasikan, kami akan datang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Kalau perlu kita menduduki DPRD dan Balaikota ," tegas dia.

Dia menambahkan, pihaknya juga sementara mempertimbangkan langkah hukum untuk ditempuh, sebab, pemerintah kota dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Perda.

Baca Juga: Pemkot Makassar Kantongi 5.975 Nama Pj Ketua RT/RW

Jika dalam rentang waktu 3 kali 24 jam poin tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).



"Kami sekarang juga sedang membentuk tim hukum bagaimana kami melihat kesalahan ini untuk diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Karena kami menduga adanya pelanggaran Perda, kan ada keluar SK Pj," ungkapnya.

"Kami memberi pemerintah waktu 3x24 jam. Apabila tidak dipenuhi, kami akan pikirkan langkah hukum ke PTUN ," pungkas Junaidi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data BPBD DKI Jakarta,...
Data BPBD DKI Jakarta, 5 RT Masih Tergenang
Update, 53 RT dan 3...
Update, 53 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Tergenang
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Pramono Teken Pergub...
Pramono Teken Pergub tentang Program 1 APAR 1 RT
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Gasak Burung Pak RT,...
Gasak Burung Pak RT, Maling Berjubah Hitam di Bekasi Terekam CCTV
Pukul 18.00 WIB, BPBD...
Pukul 18.00 WIB, BPBD DKI Catat 6 RT dan 5 Jalan di Jakarta Terendam Banjir
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Rekomendasi
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved