Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan
loading...
A
A
A
Jika dalam rentang waktu 3 kali 24 jam poin tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Kami sekarang juga sedang membentuk tim hukum bagaimana kami melihat kesalahan ini untuk diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Karena kami menduga adanya pelanggaran Perda, kan ada keluar SK Pj," ungkapnya.
"Kami memberi pemerintah waktu 3x24 jam. Apabila tidak dipenuhi, kami akan pikirkan langkah hukum ke PTUN ," pungkas Junaidi.
(agn)