Mantan Ketua RT/RW Bakal Gugat Pemkot Makassar ke Pengadilan

Selasa, 15 Maret 2022 - 17:18 WIB
loading...
A A A


Jika dalam rentang waktu 3 kali 24 jam poin tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).



"Kami sekarang juga sedang membentuk tim hukum bagaimana kami melihat kesalahan ini untuk diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Karena kami menduga adanya pelanggaran Perda, kan ada keluar SK Pj," ungkapnya.

"Kami memberi pemerintah waktu 3x24 jam. Apabila tidak dipenuhi, kami akan pikirkan langkah hukum ke PTUN ," pungkas Junaidi.
(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2423 seconds (0.1#10.140)